BI Sempurnakan Ketentuan Devisa Hasil Ekspor

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE dan DPI).

Seperti dikutip dari keterangan BI, di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019 menyebutkan, PBI ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yaitu PBI No. 16/10/PBI/2019 khususnya pengaturan terkait penerimaan DHE, memasukan ketentuan PBI No. 21/3/PBI/2019 yang mengatur penerimaan DHE dari Sumber Daya Alam (SDA), dan mengatur kewajiban pelaporan DPI.

Penyempurnaan ketentuan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi mekanisme pelaporan DHE oleh eksportir dan bank serta mengatur pelaporan DPI oleh importir dan bank melalui sistem pengelolaan data dan informasi yang efisien, terintegrasi, terakselerasi, dan berdasarkan pada common practice dalam perdagangan internasional.

PBI DHE dan DPI ini berlaku mulai 29 November 2019, dengan rincian pengaturan pelaporan dan sanksi sebagai berikut:

  1. Penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE non-SDA dan pengeluaran DPI melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
  2. Penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE SDA melalui SiMoDIS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
  3. Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penangguhan atas pelayanan impor kepada importir berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Sementara itu, pengaturan penerimaan DHE disempurnakan melalui: (i) mengubah pelaporan DHE oleh eksportir yang sebelumnya ke bank menjadi secara daring ke BI melalui pemanfaatan Financial Transactions Messaging Systems (FTMS), (ii) meniadakan sanksi administratif berupa denda khususnya ekspor non-SDA, (iii) pengurangan beban pelaporan bank, dan (iv) pemberian batasan waktu untuk pengajuan permohonan pembebasan sanksi administratif berupa penangguhan ekspor. 

Adapun pengaturan penerimaan DHE dari SDA disempurnakan dengan menambahkan penyampaian pengkinian hasil pengawasan berupa informasi penerimaan DHE ke Kementerian Keuangan dan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait.

Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat mendukung implementasi SiMoDIS agar dapat menyediakan informasi supply dan demand valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat sehingga dapat mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan BI. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Helios Jadi Distributor Resmi AWS, Siap Dorong Adopsi AI di Indonesia

Jakarta - PT Helios Informatika Nusantara (Helios), perusahaan penyedia infrastruktur digital asal Indonesia, resmi ditunjuk… Read More

3 mins ago

427 Saham Menguat, IHSG Ditutup Naik ke Level 6.678

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 25 April 2025, kembali… Read More

2 hours ago

Menko Airlangga Temui Menkeu AS Bahas Tarif Trump, Ini Hasilnya

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Delegasi dan Koordinator Perundingan atas Kebijakan Tarif… Read More

2 hours ago

Wow! Laba Indonesia Re Tumbuh 5 Kali Lipat di 2024, Ini Pendorongnya

Jakarta - PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re membukukan kinerja keuangan yang moncer… Read More

3 hours ago

BI Laporkan Kinerja Dunia Usaha Melambat di Kuartal I 2025

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan kinerja kegiatan usaha melambat. Tercermin dari nilai Saldo Bersih Terimbang (SBT)… Read More

3 hours ago

Uang Beredar Tembus Rp9.436,4 Triliun di Maret 2025, Tumbuh 6,1 Persen

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) tetap tumbuh.… Read More

3 hours ago