Moneter dan Fiskal

BI Sempurnakan Aturan Transaksi DNDF

Jakarta – Guna memperluas kebijakan yang lebih akomodatif dan mendorong permintaan domestik, Bank Indonesia (BI) terus mendorong supply transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), melalui penyederhanaan ketentuan kewajiban underlying transaksi DNDF.

Seperti dikutip dari laman BI, di Jakarta, Senin, 20 Mei 2019 menyebutkan, penyempurnaan aturan DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/7/PBI/2019 tentang Perubahan atas Perturan Bank Indonesia No.20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward.

Penyempurnaan aturan DNDF melalui PBI ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas melalui penyesuaian underlying transaksi untuk penjualan valas terhadap Rupiah melalui transaksi DNDF yang dilakukan oleh nasabah atau pihak asing. Hal ini juga sejalan dengan keputusan RDG-BI pada April 2019 lalu.

Bank Sentral berharap, penyempurnaan ketentuan ini dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pasar untuk melakukan lindung nilai atas risiko nilai tukar melalui penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi DNDF. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

3 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

3 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

3 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

4 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

7 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

10 hours ago