Jakarta – Guna memperluas kebijakan yang lebih akomodatif dan mendorong permintaan domestik, Bank Indonesia (BI) terus mendorong supply transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), melalui penyederhanaan ketentuan kewajiban underlying transaksi DNDF.
Seperti dikutip dari laman BI, di Jakarta, Senin, 20 Mei 2019 menyebutkan, penyempurnaan aturan DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/7/PBI/2019 tentang Perubahan atas Perturan Bank Indonesia No.20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward.
Penyempurnaan aturan DNDF melalui PBI ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas melalui penyesuaian underlying transaksi untuk penjualan valas terhadap Rupiah melalui transaksi DNDF yang dilakukan oleh nasabah atau pihak asing. Hal ini juga sejalan dengan keputusan RDG-BI pada April 2019 lalu.
Bank Sentral berharap, penyempurnaan ketentuan ini dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pasar untuk melakukan lindung nilai atas risiko nilai tukar melalui penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi DNDF. (*)
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (27/12), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 27 Desember… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program 3 juta rumah yang diinisiasi… Read More
Jakarta – Akhir tahun menjadi momen yang cocok untuk menghabiskan liburan bareng keluarga. Jika Anda… Read More
Jakarta – Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk kredit investasi padat karya pada tahun 2025. Anggaran… Read More