Poros Pertumbuhan: Perry, Jokowi dan Wimboh
Jakarta – Guna memperluas kebijakan yang lebih akomodatif dan mendorong permintaan domestik, Bank Indonesia (BI) terus mendorong supply transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), melalui penyederhanaan ketentuan kewajiban underlying transaksi DNDF.
Seperti dikutip dari laman BI, di Jakarta, Senin, 20 Mei 2019 menyebutkan, penyempurnaan aturan DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/7/PBI/2019 tentang Perubahan atas Perturan Bank Indonesia No.20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward.
Penyempurnaan aturan DNDF melalui PBI ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas melalui penyesuaian underlying transaksi untuk penjualan valas terhadap Rupiah melalui transaksi DNDF yang dilakukan oleh nasabah atau pihak asing. Hal ini juga sejalan dengan keputusan RDG-BI pada April 2019 lalu.
Bank Sentral berharap, penyempurnaan ketentuan ini dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pasar untuk melakukan lindung nilai atas risiko nilai tukar melalui penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi DNDF. (*)
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More