Lebih lanjut dia menilai, saat ini pasar keuangan syariah modern sudah mengenal sukuk. Sukuk pemerintah misalnya, kata dia, sudah banyak sekali modelnya, di mana hingga kini outstanding-nya sudah mencapai Rp560 triliun.
Sehingga, sukuk memiliki potensi besar untuk mendanai aset wakaf yang potensinya besar tersebut. Dengan skema sukuk berbasis wakaf itu terjadi kerja sama antara nazir sebagai pengelola aset wakaf dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai penerbit sukuk.
“BUMN menerbitkan sukuk dan menawarkan ke investor. Dana akan dibangun infrastruktur bersama kontraktor di atas tanah wakaf kemudian disewakan. Hasilnya dibagi ke nazir dan pembeli sukuk,” ucapnya.
(Baca juga : OJK Dukung Penerbitan Sukuk Diaspora)
Dia mengungkapkan, dalam diskusi pembahasan model sukuk berbasis wakaf tersebut pihak Kementerian BUMN pun dilibatkan. Namun demikian, jelas dia, kelanjutan bisnis dengan model tersebut selanjutnya diserahkan ke masing-masing BUMN. (*)
Editor: Paulus Yoga