Moneter dan Fiskal

BI Sediakan Tiga Instrumen Baru Penempatan DHE SDA

Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan tiga instrumen baru untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA) yang wajib parkir di sistem keuangan domestik.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 terkait DHE SDA yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan, tiga instrumen baru tersebut adalah Term Deposit (TD) Valuta Asing (Valas) DHE, Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI)

Di dalam aturan lama, DHE SDA  ditempatkan pada instrumen, baik di bank berupa rekening khusus dan term deposit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hingga Term Deposit (TD) Valas DHE di BI. Sehingga saat ini terdapat 5 instrumen penempatan DHE SDA yang disediakan oleh BI.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Dana DHE SDA Masuk ke Sistem Keuangan RI

“Kami akan menambah 3 instrumen baru,  selama ini ada 2 instrumen. Jadi para eksportir setelah menerima rekening khusus, memasukkan, bisa menempatkan dalam deposito valas di bank. Oleh perbankan, deposito valas ini bisa dire-depositokan ke BI. Itu yang kami sebut term deposit, deposit valas,” ungkap Perry dalam konferensi pers DHE SDA, dikutip, Selasa, 18 Februari 2025.

Dari ketiga instrumen tersebut, terdapat tiga pemanfaatan, yakni TD Valas DHE dikonversi menjadi Foreign Exchange (FX) Swap. Kedua, FX Swap Hedging dengan underlying TD Valas DHE. Ketiga, kredit rupiah oleh bank dengan collateral TD Valas, SVBI, atau SUVBI.

Perry menjelaskan, jangka waktu penerbitan SVBI dan SUVBI untuk penempatan DHE SDA adalah 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan, yang bisa diperdagangkan di pasar sekunder, dan valas domestik.

“Jadi eksportir bisa beli SVBI melalui bank, nanti bisa diperdagangkan yang lain melalui primary address. Dan ini kenapa? Akan memperdalam pasar keuangan domestik dan memperkuat stabilitas sistem keuangan,” imbuhnya.

Baca juga: Bos BI Beberkan Tiga Manfaat Aturan Baru DHE SDA

Selain itu, tambah Perry, penerbitan SVBI dan SUVBI untuk penempatan DHE SDA ini akan disesuaikan dengan kebutuhan para eksportir.

“Sehingga kalau punya valas, butuhnya rupiah hanya 1 bulan bisa sukuk valasnya 1 bulan. Kalau dibelikan SVBI 6 bulan, bulan depan perlu bisa dijual. Sehingga itu betul-betul dana yang masuk ke rekening khusus bisa lebih banyak berputar di dalam sistem keuangan, pasar uang, pasar valas dan bermanfaat bagi perekonomian,” pungkas Perry. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

IHSG Berpeluang Menguat, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG diprediksi bergerak variatif cenderung menguat dengan area support 7.715–7.920 dan resistance 8.325–8.530,… Read More

18 mins ago

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

10 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

10 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

11 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

12 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

12 hours ago