Moneter dan Fiskal

BI Sediakan Tiga Instrumen Baru Penempatan DHE SDA

Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan tiga instrumen baru untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA) yang wajib parkir di sistem keuangan domestik.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 terkait DHE SDA yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan, tiga instrumen baru tersebut adalah Term Deposit (TD) Valuta Asing (Valas) DHE, Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI)

Di dalam aturan lama, DHE SDA  ditempatkan pada instrumen, baik di bank berupa rekening khusus dan term deposit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hingga Term Deposit (TD) Valas DHE di BI. Sehingga saat ini terdapat 5 instrumen penempatan DHE SDA yang disediakan oleh BI.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Dana DHE SDA Masuk ke Sistem Keuangan RI

“Kami akan menambah 3 instrumen baru,  selama ini ada 2 instrumen. Jadi para eksportir setelah menerima rekening khusus, memasukkan, bisa menempatkan dalam deposito valas di bank. Oleh perbankan, deposito valas ini bisa dire-depositokan ke BI. Itu yang kami sebut term deposit, deposit valas,” ungkap Perry dalam konferensi pers DHE SDA, dikutip, Selasa, 18 Februari 2025.

Dari ketiga instrumen tersebut, terdapat tiga pemanfaatan, yakni TD Valas DHE dikonversi menjadi Foreign Exchange (FX) Swap. Kedua, FX Swap Hedging dengan underlying TD Valas DHE. Ketiga, kredit rupiah oleh bank dengan collateral TD Valas, SVBI, atau SUVBI.

Perry menjelaskan, jangka waktu penerbitan SVBI dan SUVBI untuk penempatan DHE SDA adalah 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan, yang bisa diperdagangkan di pasar sekunder, dan valas domestik.

“Jadi eksportir bisa beli SVBI melalui bank, nanti bisa diperdagangkan yang lain melalui primary address. Dan ini kenapa? Akan memperdalam pasar keuangan domestik dan memperkuat stabilitas sistem keuangan,” imbuhnya.

Baca juga: Bos BI Beberkan Tiga Manfaat Aturan Baru DHE SDA

Selain itu, tambah Perry, penerbitan SVBI dan SUVBI untuk penempatan DHE SDA ini akan disesuaikan dengan kebutuhan para eksportir.

“Sehingga kalau punya valas, butuhnya rupiah hanya 1 bulan bisa sukuk valasnya 1 bulan. Kalau dibelikan SVBI 6 bulan, bulan depan perlu bisa dijual. Sehingga itu betul-betul dana yang masuk ke rekening khusus bisa lebih banyak berputar di dalam sistem keuangan, pasar uang, pasar valas dan bermanfaat bagi perekonomian,” pungkas Perry. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

8 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

9 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

9 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

10 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

11 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

11 hours ago