Categories: Keuangan

BI Sambut Putusan MK Tolak Gugatan Pembubaran OJK

Bank Indonesia berharap, pemindahan pengawasan dan pengaturan perbankan ke OJK bisa dijalankan dengan baik kedepannya. Rezkiana Nisaputra

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan masyarakat melalui Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB) terkait permohonan pengalihan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI), disambut baik oleh Gubernur BI, Agus DW Martowardojo.

Menurut Agus, sejauh ini pihaknya menyambut baik apapun keputusannya terhadap proses hukum mengenai gugatan atas UU OJK di MK. “Kami menyambut baik keputusan MK. Tetapi, kami yakin dengan UU OJK yang sudah baik, OJK akan menjalankan fungsinya dengan baik,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.

Sebagaimana diketahui, hari ini MK menolak gugatan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB) atas Undang-Undang (UU) OJK yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dimana gugatan pembubaran OJK tersebut diajukan dengan berbagai pertimbangan yang ada.

Dia berharap, pemindahan pengawasan dan pengaturan perbankan ke OJK bisa dijalankan secara baik. “Saya waktu 2011 mewakili pemerintah sebagai Menkeu untuk penyelesaian UU OJK. Saat itu untuk selesaikan UU. butuh waktu panjang karena bebebarap kali deadlock, kami tidak akan buat UU kalau tidak perbaikan,” tukasnya.

Lebih lanjut Agus menegaskan, bahwa sejauh ini pengawasan perbankan secara makroprudensial ada di BI, sedangkan secara mikroprudensial di OJK. “Di UU OJK juga disampaikan bagaimana koordinasi BI, OJK dan Lembaga penjamin Simpanan (LPS) dibunyika disitu,” tutupnya. (*) @rezki_saputra

Apriyani

Recent Posts

PMI 53,8: Sirkus Musiman yang Dipuji Purbaya di Istana Sebagai Mukjizat

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More

2 hours ago

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

14 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

14 hours ago

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

14 hours ago

IHSG Sepekan Melemah Hampir 6 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.678 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More

14 hours ago

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

14 hours ago