BI; Penurunan ULN. (Foto: Dok. Infobank).
Bank Indonesia berharap, pemindahan pengawasan dan pengaturan perbankan ke OJK bisa dijalankan dengan baik kedepannya. Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan masyarakat melalui Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB) terkait permohonan pengalihan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI), disambut baik oleh Gubernur BI, Agus DW Martowardojo.
Menurut Agus, sejauh ini pihaknya menyambut baik apapun keputusannya terhadap proses hukum mengenai gugatan atas UU OJK di MK. “Kami menyambut baik keputusan MK. Tetapi, kami yakin dengan UU OJK yang sudah baik, OJK akan menjalankan fungsinya dengan baik,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.
Sebagaimana diketahui, hari ini MK menolak gugatan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB) atas Undang-Undang (UU) OJK yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dimana gugatan pembubaran OJK tersebut diajukan dengan berbagai pertimbangan yang ada.
Dia berharap, pemindahan pengawasan dan pengaturan perbankan ke OJK bisa dijalankan secara baik. “Saya waktu 2011 mewakili pemerintah sebagai Menkeu untuk penyelesaian UU OJK. Saat itu untuk selesaikan UU. butuh waktu panjang karena bebebarap kali deadlock, kami tidak akan buat UU kalau tidak perbaikan,” tukasnya.
Lebih lanjut Agus menegaskan, bahwa sejauh ini pengawasan perbankan secara makroprudensial ada di BI, sedangkan secara mikroprudensial di OJK. “Di UU OJK juga disampaikan bagaimana koordinasi BI, OJK dan Lembaga penjamin Simpanan (LPS) dibunyika disitu,” tutupnya. (*) @rezki_saputra
Poin Penting Inflasi tinggi dan anjloknya nilai tukar rial memicu aksi protes massal di berbagai… Read More
Poin Penting KPK mengungkap kerugian negara hingga Rp59 miliar akibat pengurangan kewajiban PBB PT Wanatiara… Read More
Oleh The Finance Team NAMANYA bank, sudah pasti ada kredit macet. Kalau tidak mau macet,… Read More
Poin Penting Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan STRUKTUR pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak lama menunjukkan… Read More
Poin Penting OJK mencatat 24 penyelenggara pindar memiliki TWP90 di atas 5 persen per November… Read More