BI; Penurunan ULN. (Foto: Dok. Infobank).
Bank Indonesia berharap, pemindahan pengawasan dan pengaturan perbankan ke OJK bisa dijalankan dengan baik kedepannya. Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan masyarakat melalui Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB) terkait permohonan pengalihan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI), disambut baik oleh Gubernur BI, Agus DW Martowardojo.
Menurut Agus, sejauh ini pihaknya menyambut baik apapun keputusannya terhadap proses hukum mengenai gugatan atas UU OJK di MK. “Kami menyambut baik keputusan MK. Tetapi, kami yakin dengan UU OJK yang sudah baik, OJK akan menjalankan fungsinya dengan baik,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.
Sebagaimana diketahui, hari ini MK menolak gugatan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB) atas Undang-Undang (UU) OJK yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dimana gugatan pembubaran OJK tersebut diajukan dengan berbagai pertimbangan yang ada.
Dia berharap, pemindahan pengawasan dan pengaturan perbankan ke OJK bisa dijalankan secara baik. “Saya waktu 2011 mewakili pemerintah sebagai Menkeu untuk penyelesaian UU OJK. Saat itu untuk selesaikan UU. butuh waktu panjang karena bebebarap kali deadlock, kami tidak akan buat UU kalau tidak perbaikan,” tukasnya.
Lebih lanjut Agus menegaskan, bahwa sejauh ini pengawasan perbankan secara makroprudensial ada di BI, sedangkan secara mikroprudensial di OJK. “Di UU OJK juga disampaikan bagaimana koordinasi BI, OJK dan Lembaga penjamin Simpanan (LPS) dibunyika disitu,” tutupnya. (*) @rezki_saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More