BI; Bagian JPSK. (Foto: Erman)
Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku, pemerintah dan DPR sudah merampungkan pembahasan tiga isu utama yang tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan akan diundang-undangkan.
Menurut Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo, pembahasan RUU JPSK di Komisi XI DPR cukup alot pada pembahasan fungsi makroprudensial. Dalam pembahasan RUU ini, pemerintah dan DPR juga meminta masukan dan pendapat dari Gubernur BI sebagai salah satu dari anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Pada pertemuan high level terakhir dengan Komisi XI DPR, tiga isu terakhir (RUU JPSK) semuanya sudah terselesaikan. Jadi, kami mengharapkan bisa difinalisasi,” ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2016.
Selain itu, kata dia, isu utama lainnya pada pembahasan RUU JPSK yakni terkait dengan mekanisme pengambilan keputusan yang menyatakan kondisi tidak normal dan siapa pihak yang memutuskan. Kemudian, isu yang cukup menjadi perdebatan pada pembahasan RUU JPSK terkait dengan peran dari institusi yang menjadi anggota KSSK.
Sebagaimana diketahui, anggota KSSK terdiri dari empat anggota yakni Gubernur BI, Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More