Headline

BI: Rupiah Sudah Diluar Fundamental Ekonomi RI

Jakarta – Melemahnya nilai tukar rupiah yang saat ini berada dikisaran Rp14.000 per dolar AS lebih disebabkan oleh faktor-faktor global. Bank Indonesia (BI) menilai, dolar AS yang sudah menembus level Rp14.000 ini sudah tidak lagi sejalan dengan kondisi fundamental ekonomi nasional.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, kondisi global telah membuat dolar AS menguat terhadap hampir semua mata uang didunia. Berdasarkan data BI, di bulan Mei 2018 atau sampai dengan 9 Mei 2018 (month-to-date/mtd) laju rupiah sudah melemah 1,2 persen terhadap dolar AS. Sementara sepanjang tahun 2018 (year to date) Rupiah melemah 3,67 persen.

“Melemahnya nilai tukar rupiah dalam beberapa pekan terakhir sudah tidak lagi sejalan dengan kondisi fundamental ekonomi Indonesia saat ini,” ujar Agus Marto dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 11 Mei 2018.

Menurutnya, tantangan global terutama siklus peningkatan suku bunga di AS, meningkatnya harga minyak dunia, serta menguatnya risiko geopolitik sebagai akibat meningkatnya tensi sengketa dagang AS-Tiongkok dan pembatalan kesepakatan nuklir AS-Iran, telah mendorong menguatnya mata uang Paman Sam tersebut terhadap seluruh mata uang dunia, termasuk juga rupiah.

“Oleh sebab itu, Bank Indonesia akan konsisten mendorong berjalannya mekanisme pasar secara efektif dan efisien, sehingga ketersediaan likuiditas baik di pasar valuta asing dan pasar uang tetap terjaga dengan baik,” ucapnya.

Dia menilai, operasi moneter di pasar valas  tetap dilakukan untuk meminimalkan volatilitas nilai tukar, sehingga keyakinan pelaku ekonomi tetap terjaga. Operasi moneter di pasar uang juga terus dilakukan untuk memastikan ketersediaan likuiditas rupiah yang memadai dan terjaganya stabilitas suku bunga di pasar uang, dalam koridor yang sejalan dengan stance kebijakan moneter BI.

Selain itu, kolaborasi dengan otoritas terkait dan industri keuangan terutama asosiasi, akan diperkuat Bank Sentral untuk memperdalam dan mengefisienkan price discovery di pasar valuta asing dan pasar uang, termasuk melalui penambahan variasi instrumen, penguatan infrastruktur pasar keuangan, dan memperkuat kredibilitas suku bunga acuan pasar (market reference rate). (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

36 mins ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

2 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

2 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

2 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

2 hours ago

Iwan Setiawan, Bos Rintis Raih Penghargaan Top 100 CEO 2024 dari Infobank

Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More

3 hours ago