Categories: Moneter dan Fiskal

BI Rilis Aturan Penggunaan Rupiah untuk Kegiatan Internasional

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional dan berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022.

“Ketentuan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dimaksudkan untuk memastikan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian nasional. Dampak dari kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik,” jelas Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono pada keterangannya, 10 Mei 2022.

Adapun berikut adalah substansi pengaturan dalam kebijakan yang diatur oleh Bank Indonesia:

  1. Prinsip utama penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional:
    • penggunaan Rupiah hanya dapat dilakukan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); dan
    • dalam hal Rupiah digunakan di luar Wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.
  2. Ruang lingkup pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional melingkupi aspek pengaturan penggunaan Rupiah dalam konteks jurisdiksi dan pelaku:
    • penggunaan Rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI; dan
    • penggunaan Rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.
  3. Pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI, termasuk cakupan berdasarkan bentuknya (fisik, rekening dan instrumen keuangan digital) dan penggunaannya (kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan).
  4. Penegasan pengaturan penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam wilayah NKRI perlu didukung underlying kegiatan perekonomian.

Ketentuan ini juga menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaaan Rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia sejak 2001, yaitu:

  1. PBI 3/3/PBI 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dan Pihak Asing;
  2. PBI No. 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia;
  3. PBI No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas PBI No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank;
  4. PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Evan Yulian

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

6 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

7 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

7 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

7 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

8 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

9 hours ago