Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional dan berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022.
“Ketentuan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dimaksudkan untuk memastikan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian nasional. Dampak dari kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik,” jelas Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono pada keterangannya, 10 Mei 2022.
Adapun berikut adalah substansi pengaturan dalam kebijakan yang diatur oleh Bank Indonesia:
Ketentuan ini juga menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaaan Rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia sejak 2001, yaitu:
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Pada 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya sebagai… Read More
Jakarta – Pemimpin Hamas Yahya Sinwar dikabarkan tewas dalam serangan yang dilancarkan militer Israel di… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan harapannya kepada pemerintah kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming… Read More
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meresmikan Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia… Read More
Jakarta – Bank Mega Syariah mengumumkan sebanyak 71 nasabah beruntung terpilih sebagai pemenang program Berkah Berlimpah Mega… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership (GAIP)… Read More