BI Rilis Aturan Hedging Syariah

Jakarta–Dalam upaya meningkatkan pembiayaan valuta aasing (valas) perbankan syariah, Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan mengenai transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah (hedging syariah).

Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan‎ BI, Edi Susianto mengungkapkan, aturan ini tertuang dalam PBI 18/2/PBI/2016 tentang hedging syariah. Dikeluarkannya PBI ini juga atas izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional (DSN).

Selain jumlah pembiayaan perbankan syariah dalam valas yang terus meningkat. Aturan hedging syariah ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi kerugian karena fluktuasi nilai tukar. Menurutnya, aturan tersebut merupakan realisasi fatwa DSN Nomor 96 tentang hedging syariah.

“Misalnya itu kebutuhan dalam pembiayaan ONH, itu terus meningkat, bahkan sesuai perhitungan kita pada 8 hingga 17 tahun kedepan akan mencapai Rp52 juta hingga Rp81 juta,” ujar Edi di Gedung BI, Rabu, 2 Maret 2016.

Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa transaksi keuangan berbasis syariah ini akan terus meningkat dalam ke depannya, seiring dengan adanya fasilitas dari pemerintah melalui Komite Nasional Keuangan Syariah yang diketuai langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.

Dengan adanya hal tersebut, kata dia, berbagai kebijakan dan fasilitas yang berbasis syariah dipastikan Edi akan semakin menjamur. Kondisi ini menjadi hal yang wajar dan harus terus dilakukan demi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.

‎”Ke depan akan ada peningkatan signifikan baik dari ekonomi syariah maupoun keuangan syariah, dengan begitu, otomatis implikasi ke valas akan meningkat,” tukas Edi.

Dalam PBI tersebut diatur dimana pelaksanaan transaksi lindung nilai syariah harus didahului dengan forward agreement atau rangkaian forward agreement. Selain itu pelaksanaan harus sesuai akadnya yakni Tahawwuth Al Basith (transaksi lindung nilai sederhana) atau Tahawwuth Al Murakkab (transaksi lindung nilai kompleks).

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memanfaatkan fasilitas ini di antaranya adalah tidak untuk spekulatif sehingga perlu underlying yang non-tradable‎, nominal dan jangka waktu hedging syariah maksimal sama dengan underlying, penyelesaian transaksi dengan penyerahan dana pokok secara penuh.

“Pembatalan transaksi setelah adanya pembayaran wajib dilakukan dengan penyerahan kembali dana secara penuh,” tutup Edi. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

2 mins ago

Mayoritas Saham Indeks INFOBANK15 Menguat, Ini Daftarnya

Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More

2 hours ago

5 Saham Top Leaders Penggerak IHSG Pekan Ini, Siapa Paling Moncer?

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More

2 hours ago

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp14.941 Triliun

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen sepekan ke level 8.271,76, mencerminkan… Read More

2 hours ago

DPR Desak Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Naik jadi 20 Persen, Ini Alasannya

Poin Penting Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20… Read More

2 hours ago

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

20 hours ago