News Update

BI Resmi Terbitkan Ketentuan Pelonggaran LTV Dan DP 0%

Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan ketentuan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Ketentuan tersebut teruang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka). Ketentuan ini  berlaku efektif 1 Maret 2021.

“Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono melalui keterangan resminya di Jakarta  Selasa 2 Maret 2021.

Menurutnya, kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, antara lain melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).

Selain itu, kredit/pembiayaan perbankan masih dalam proses pemulihan. Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga,  KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional.

Penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Februari  2021 yang terdapat 2 poin penting diantaranya :

  1. Melonggarkan ketentuan Uang Muka KKB/PKB menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
  2. Melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) KP/PP menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Keputusan tersebut merupakan bagian langkah-langkah sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Rp2,84 Triliun Modal Asing Keluar RI pada Pekan Kedua Oktober 2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat pada minggu kedua Oktober 2024 terjadi aliran modal asing… Read More

39 mins ago

Perkuat Kerja Sama Bareng Kampus, CIMB Niaga Buka Digital Lounge di Malang

Jakarta -  PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) terus memperkuat kerja sama dengan berbagai kampus… Read More

3 hours ago

Berkat Kontribusi bagi Keberlanjutan Lingkungan, Ramon Armando Raih Penghargaan Kreatif di IDeaward 2024

Jakarta – Sebagai sosok yang dikenal di bidang keberlanjutan, Ramon Armando tak hanya memikirkan strategi… Read More

3 hours ago

Inovasi Duo Mahasiswa ITS, Sulap Limbah Minyak Bumi jadi Energi Listrik

Jakarta – Duo mahasiswa Teknik Kimia Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) berhasil menyulap limbah minyak… Read More

4 hours ago

Dampak Badai Helene pada Hardening Market Reasuransi, Ini Prediksi AAUI

Bali - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memprediksi pasar reasuransi global tidak akan mengalami hardening… Read More

7 hours ago

Luhut Sebut Prabowo Setuju Pembentukan Family Office, tetapi Dijegal Satu Kementerian

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto menyetujui… Read More

17 hours ago