News Update

BI Resmi Naikkan GWM Secara Bertahap, Yuk Cek Rinciannya

Jakarta – Guna menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia (BI) menaikkan giro wajib minimum perbankan (GWM) rupiah secara bertahap. Kebijakan normalisasi ini diharapkan akan berdampak bagi likuiditas perbankan di tengah pandemi covid-19.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, kenaikan GWM secara bertahap ini tidak akan membuat likuiditas perbankan menjadi ketat. Bahkan, bank sentral memprediksi kelebihan likuiditas ini lebih tinggi dari kondisi sebelum pandemi. “Kebijakan ini untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut,” ujarnya 10 Februari 2022.

Kenaikan secara bertahap GWM Rupiah untuk BUK (Bank Umum Konvensional) yang saat ini sebesar 3,0% dengan pemenuhan secara rata-rata dan 0,5% secara harian menjadi sebagai berikut:

Berlaku mulai 1 Maret 2022, GWM dinaikkan 1,5%, sehingga menjadi 5,0% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 4,0% dari DPK.

Berlaku mulai 1 Juni 2022, GWM dinaikkan 1%, sehingga menjadi 6,0% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,0% dari DPK.

Berlaku mulai 1 September 2022, GWM dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 6,5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,5% dari DPK.

Sedangkan GWM Rupiah untuk BUS (Bank Umum Syariah) dan UUS (Unit Usaha Syariah) yang saat ini sebesar 3,0% dengan pemenuhan secara rata-rata dan 0,5% secara harian menjadi sebagai berikut:

Berlaku mulai 1 Maret 2022, GWM dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 4,0% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 3% dari DPK.

Berlaku mulai 1 Juni 2022, GWM dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 4,5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 3,5% dari DPK.

Berlaku mulai 1 September 2022, GWM dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 4% dari DPK. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

5 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

5 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

7 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

7 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

7 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

8 hours ago