Garap Regulasi QR Code, BI Tekankan 4 Standart Utama
Jakarta — Bank Indonesia (BI) mengaku masih terus menggodok regulasi mengenai standart penerapan quick response code (QR Code) bagi industri keuangan. Nantinya, regulasi tersebut akan mengatur penggunaan QR agar dapat digunakan oleh seluruh perbank nasional.
Kepala Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Pungky Wibowo menyebut, saat ini pembentukan regulasih masih dalam tahap piloting tahap pertama.
“Kita sedang piloting tahap pertama. Ada beberapa diikuti saya ga bisa nyebutkan nama, tapi semua pilot ini berjalan dengan baik,” kata Pungky di Jakarta Jumat 23 November 2018.
Pungkipun berharap regulasi tersebut dapat segera diluncurkan agar dapat memudahkan perbankan melayani masyarakat dengan pembayaran QR Code tersebut. Dirinya berharap regulasi tersebut dapat terbit hingga akhir tahun 2018 ini.
“After piloting ini akan dikeluarkan, diusahakan tahun ini ya lebih cepat lebih baik. Tapi nanti kita lihat keputusan board kami, Pak Gubernurlah yg berhak memutuskan,” kata Pungki.
Sebagai informasi, BI juga terus berkordinasi dan melakukan diskusi intern dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dalam penerapan QR Code tersebut. (*)
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More