BI; BI rate turun. (Foto: Erman)
Jakarta–Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 16 dan 17 Maret 2016 memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6,75% dari sebelumnya sebesar 7%.
Selain menurunkan suku bunga acuan, kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, BI juga menurunkan suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility masing-masing menjadi 4,75% dan 7,25%.
“Penurunan suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility mulai berlaku pada 18 Maret 2016,” ujar Tirta di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 17 Maret 2016.
Menurut Tirta, keputusan penurunan BI Rate tersebut, sejalan dengan masih terbukanya ruang pelonggaran kebijakan moneter dan terjaganya stabilitas makroekonomi, khususnya laju inflasi yang semakin rendah.
“Bank Indonesia menilai bahwa stabilitas makroekonomi semakin baik sehingga masih terdapat ruang bagi pelonggaran kebijakan moneter,” tukasnya.
Selain itu, risiko di pasar keuangan global yang bersumber dari kemungkinan kenaikan Suku Bunga Kebijakan Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau Fed Fund Rate (FFR) yang semakin mereda, juga menjadi alasan BI untuk menurunkan BI Rate ke level 6,75%.
“BI akan terus memperkuat koordinasinya dengan Pemerintah dalam pengendalian inflasi, penguatan stimulus pertumbuhan, dan reformasi struktural, sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi dengan stabilitas ekonomi makro dan sistem keuangan yang terjaga,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More