Moneter dan Fiskal

BI Rate Dipangkas, Ekonom: “Jamu Manis” untuk Sektor Riil

Poin Penting

  • BI kembali turunkan BI Rate 25 bps ke 4,75 persen, langkah agresif yang di luar dugaan ekonom dan dinilai pro growth sekaligus menjaga stabilitas rupiah dan inflasi.
  • Sinkronisasi kebijakan moneter dan fiskal terlihat dari pemangkasan suku bunga BI serta suntikan Rp200 triliun ke bank Himbara guna dorong penyaluran kredit ke sektor riil.
  • Dunia usaha dan perbankan diharapkan segera responsif.

Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali memberi kejutan. Melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 17 September 2025, BI menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin (bps) dari 5 persen menjadi 4,75 persen.

Menurut Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto, keputusan BI memangkas suku bunga acuan dianggap “di luar dugaan para ekonom”. Namun, keputusan tersebut menegaskan sikap pro growth BI, dengan tetap menjaga stabilitas rupiah dan inflasi.

“Di luar perkiraan para ekonom, karena pada RDG BI bulan lalu, BI sudah menurunkan BI Rate sebesar 25 bps dari 5,25 persen ke 5 persen,” jelas Ryan dalam keterangan tertulisnya kepada Infobanknews, 17 September 2025.  

Baca juga: Breaking! BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 4,75 Persen di September 2025

Lebih jauh dia menjelaskan, langkah agresif BI dengan melandaikan BI Rate ini langsung disambut positif oleh sektor perbankan dan dunia usaha. Apalagi “jamu manis” dari keputusan RDG BI ini sejalan dengan kebijakan sisi fiskal pasca Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyuntik bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp200 triliun.

Selain membuat likuiditas bank Himbara menjadi luber, suntikan dana tersebut bertujuan mendorong fungsi intermediasi. Utamanya penyaluran kredit ke sektor riil yang menjadi salah satu motor ekonomi domestik.

Pemerintah pun sudah menyiapkan paket stimulus lanjutan. Dengan sinkronnya langkah moneter dan fiskal—“segendang sepenarian”—harapan kini tertuju pada perbankan untuk segera menyesuaikan suku bunga simpanan maupun kredit.

“Pipeline penyaluran kredit mesti dipersiapkan, mulai dari proyek strategis nasional, korporasi, komersial, hingga UMKM,” jelas Ryan.

Baca juga: Suku Bunga BI Dipangkas 25 Bps jadi Sentimen Positif IHSG

Bagi dunia usaha, lanjut Ryan, bunga kredit yang lebih akomodatif jelas bisa menjadi pemicu untuk kembali agresif mengajukan pembiayaan.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus memantau agar penyaluran kredit, khususnya ke UMKM pasca terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pembiayaan bisa berjalan optimal.

Kini, bola ada di tangan pemerintah untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif. Jika terjaga, transmisi bauran kebijakan moneter dan fiskal akan benar-benar mendorong pengusaha ekspansi dan investor menanamkan modalnya.

“Dengan demikian, transmisi bauran kebijakan moneter dan fiskal bisa efektif sampai ke sektor riil,” tutupnya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

KSPN Kritik Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih

Poin Penting Presiden KSPN Ristadi meminta Presiden Prabowo membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan untuk… Read More

8 mins ago

Insentif Ramadan-Lebaran Rp12,8 Triliun, DPR: Jangan Sekadar Stimulus Musiman

Poin Penting Pemerintah gelontorkan insentif Ramadan–Lebaran Rp12,8 triliun untuk jaga daya beli dan dorong konsumsi.… Read More

12 mins ago

Allo Bank Kantongi Laba Rp574 Miliar di 2025, Tumbuh 23 Persen

Poin Penting Allo Bank membukukan laba bersih Rp574 miliar pada 2025, naik 23 persen yoy,… Read More

27 mins ago

Aditya Jayaantara Pejabat OJK yang Tidak Jadi Mundur, tapi Dimutasi

Poin Penting Isu pengunduran diri pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat, namun Aditya Jayaantara dipastikan… Read More

59 mins ago

Purbaya Soroti NPL KUR 10 Persen, Kaji Pengambilalihan PNM untuk Efisiensi UMKM

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soroti NPL KUR 10% dan pertimbangkan pengambilalihan PNM dari… Read More

1 hour ago

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More

2 hours ago