News Update

BI: PSBB Buat Preferensi Transaksi Digital Masyarakat Meningkat

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memandang preferensi transaksi di masyarakat telah bergeser ke digital seiring dengan kebiasaan baru (new normal) dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut juga tercermin dari posisi Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) pada Mei 2020 mencapai Rp798,6 trilun, atau tumbuh negatif sebesar 6,06% (yoy), sejalan dengan dampak menurunnya permintaan uang baik akibat kegiatan ekonomi pada masa pandemi COVID-19 yang melemah maupun dampak penundaan cuti bersama Idulfitri.

Sejalan dengan kegiatan ekonomi yang menurun, transaksi nontunai menggunakan ATM, Kartu Debit, Kartu Kredit, dan Uang Elektronik (UE) pada April 2020 juga menurun dari -4,72% pada Maret 2020 menjadi -18,96% (yoy). Namun demikian, transaksi UE pada April 2020 tetap tumbuh tinggi mencapai 64,48% (yoy) dan volume transaksi digital banking pada April 2020 tumbuh 37,35% (yoy).

“Dengan adanya PSBB dan physical distancing, sosial distancing tentu saja preferensi masyarakat ke transaksi digital telah meningkat pesat. Dengan begitu BI juga semakin agresif melakukan digitalisasi sistem pembayaran,” kata Perry melalui video conference di Jakarta, Kamis 18 Juni 2020.

Perry memandang sektor keuangan dan perbankan telah siap menghadapi perubahan pola transaksi di masyarakat dengan infrastruktur digital masing masing. Terlebih, BI juga terus memfasilitasi inovasi sistem pembayaran digital yang relevan seperti penerapan QRIS.

Perry juga mengatakan, perkembangan ini juga mengindikasikan menguatnya kebutuhan transaksi ekonomi dan keuangan digital (EKD), termasuk meningkatnya akseptasi masyarakat terhadap digital payment di tengah penurunan aktivitas ekonomi selama masa PSBB.

“Ke depan, BI akan terus meningkatkan efektivitas kebijakan Sistem Pembayaran di era kenormalan baru khususnya untuk mendorong aktivitas ekonomi digital melalui perluasan implementasi QRIS di berbagai sektor,” ucapnya. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

40 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

59 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

1 hour ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

1 hour ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

2 hours ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

2 hours ago