Jakarta–Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 17-18 Mei 2017 memutuskan untuk mempertahankan bunga acuan atau BI 7-day Reverse Repo Rate (BI 7-day RR Rate) tetap sebesar 4,75 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur BI Agus DW Martowardojo dalam konferensi pers di Gedung Bi, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017. “Suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 4 persen dan Lending Facility tetap sebesar 5,50 persen,” tuturnya.
Keputusan tersebut konsisten dengan upaya bank sentral menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dengan tetap mendorong proses pemulihan perekonomian domestik. Kendati demikian, lanjut Agus, BI tetap mewaspadai sejumlah risiko, baik yang bersumber dari global maupun domestik.
Dari sisi global, perkembangan kebijakan di AS dan geopolitik khususnya di Semenanjung Korea merupakan sejumlah risiko yang perlu tetap diwaspadai. Dari sisi domestik, beberapa risiko yang tetap perlu diwaspadai adalah dampak penyesuaian administered prices terhadap inflasi serta berlanjutnya konsolidasi korporasi dan perbankan.
“Untuk itu, Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” terang Agus.
Ia menambahkan, BI juga terus mempererat koordinasi bersama Pemerintah dalam rangka pengendalian inflasi agar tetap berada pada kisaran sasaran dan mendorong kelanjutan reformasi struktural agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. (*) Suheriadi
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More