Moneter dan Fiskal

BI Perpanjang Keringanan Tagihan Kartu Kredit hingga 30 Juni 2026

Poin Penting

  • BI perpanjang keringanan kartu kredit hingga 30 Juni 2026, dari sebelumnya berakhir 31 Desember 2025.
  • Ketentuan keringanan tetap berlaku, yakni minimum pembayaran 5 persen dari total tagihan dan denda keterlambatan maksimal 1 persen atau paling tinggi Rp100.000.
  • Tarif SKNBI dipertahankan murah, Rp1 dari BI ke bank dan maksimal Rp2.900 dari bank ke nasabah, sebagai bagian bauran kebijakan menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2026. Sebelumnya, kebijakan ini sudah dilakukan perpanjangan yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025.

“Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 30 Juni 2026,” kata Perry Warjiyo, Gubernur BI, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) dikutip, Kamis, 18 Desember 2025.

Perry menjelaskan kebijakan keringanan tersebut meliputi, kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000.

Baca juga: Jaga Stabilitas Rupiah, BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 4,75 Persen

“Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000,” ujarnya.

Selain itu, diberlakukan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank ke nasabah.

Baca juga: Permintaan Masih Lemah, Kredit Nganggur Tembus Rp2.509,4 Triliun di November 2025

Perry menyebutkan kebijakan ini menjadi salah satu langkah dari arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk tetap mempertahankan stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

​“BI juga terus mempererat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” tambah Perry. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

9 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

9 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

12 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

15 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

20 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

21 hours ago