Moneter dan Fiskal

BI Perpanjang Keringanan Tagihan Kartu Kredit hingga 30 Juni 2026

Poin Penting

  • BI perpanjang keringanan kartu kredit hingga 30 Juni 2026, dari sebelumnya berakhir 31 Desember 2025.
  • Ketentuan keringanan tetap berlaku, yakni minimum pembayaran 5 persen dari total tagihan dan denda keterlambatan maksimal 1 persen atau paling tinggi Rp100.000.
  • Tarif SKNBI dipertahankan murah, Rp1 dari BI ke bank dan maksimal Rp2.900 dari bank ke nasabah, sebagai bagian bauran kebijakan menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2026. Sebelumnya, kebijakan ini sudah dilakukan perpanjangan yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025.

“Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 30 Juni 2026,” kata Perry Warjiyo, Gubernur BI, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) dikutip, Kamis, 18 Desember 2025.

Perry menjelaskan kebijakan keringanan tersebut meliputi, kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000.

Baca juga: Jaga Stabilitas Rupiah, BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 4,75 Persen

“Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000,” ujarnya.

Selain itu, diberlakukan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank ke nasabah.

Baca juga: Permintaan Masih Lemah, Kredit Nganggur Tembus Rp2.509,4 Triliun di November 2025

Perry menyebutkan kebijakan ini menjadi salah satu langkah dari arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk tetap mempertahankan stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

​“BI juga terus mempererat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” tambah Perry. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Telkom Resmi Lepas Bisnis dan Aset Fiber Rp90 Triliun ke InfraNexia

Poin Penting Telkom resmi melepas bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity tahap I ke anak… Read More

49 seconds ago

CIMB Niaga Salurkan Green Financing USD18,5 Juta ke IKPT

Poin Penting CIMB Niaga salurkan Green Financing USD18,5 juta kepada IKPT melalui skema syariah (sharia-green… Read More

4 hours ago

BNI Perluas Pemanfaatan AI, Perkuat Operasional hingga Keamanan Data

Poin Penting BNI memperluas adopsi AI skala enterprise melalui kerja sama lanjutan dengan Cloudera Implementasi… Read More

4 hours ago

Akhir 2025, Anak Buah Purbaya Isyaratkan Dana Pemerintah Bisa Kembali ke Perbankan

Poin Penting Kemenkeu belum akan menambah penempatan dana pemerintah ke perbankan hingga akhir 2025 karena… Read More

4 hours ago

Realisasi Anggaran Program MBG Capai Rp52,9 Triliun di Akhir 2025

Poin Penting Realisasi anggaran MBG mencapai Rp52,9 triliun hingga 15 Desember 2025, setara 74,6 persen… Read More

4 hours ago

Hingga November 2025, Serapan Belanja Pemerintah Pusat Baru 79,5 Persen

Poin Penting Belanja pemerintah pusat hingga November 2025 mencapai Rp2.116,2 triliun dari outlook APBN Rp2.663,4… Read More

4 hours ago