Moneter dan Fiskal

BI Perpanjang Keringanan Tagihan Kartu Kredit hingga 30 Juni 2026

Poin Penting

  • BI perpanjang keringanan kartu kredit hingga 30 Juni 2026, dari sebelumnya berakhir 31 Desember 2025.
  • Ketentuan keringanan tetap berlaku, yakni minimum pembayaran 5 persen dari total tagihan dan denda keterlambatan maksimal 1 persen atau paling tinggi Rp100.000.
  • Tarif SKNBI dipertahankan murah, Rp1 dari BI ke bank dan maksimal Rp2.900 dari bank ke nasabah, sebagai bagian bauran kebijakan menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2026. Sebelumnya, kebijakan ini sudah dilakukan perpanjangan yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025.

“Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 30 Juni 2026,” kata Perry Warjiyo, Gubernur BI, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) dikutip, Kamis, 18 Desember 2025.

Perry menjelaskan kebijakan keringanan tersebut meliputi, kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000.

Baca juga: Jaga Stabilitas Rupiah, BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 4,75 Persen

“Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000,” ujarnya.

Selain itu, diberlakukan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank ke nasabah.

Baca juga: Permintaan Masih Lemah, Kredit Nganggur Tembus Rp2.509,4 Triliun di November 2025

Perry menyebutkan kebijakan ini menjadi salah satu langkah dari arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk tetap mempertahankan stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

​“BI juga terus mempererat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” tambah Perry. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Friksi Berujung Selingkuh

Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia HUBUNGAN romantis nyaris tidak pernah runtuh… Read More

2 hours ago

OJK Tegaskan Arah UUS Asuransi: Spin Off atau Kembalikan Izin

Poin Penting Spin-off UUS memasuki fase krusial menjelang tenggat akhir 2026 sesuai POJK No.11/2023, dengan… Read More

2 hours ago

Breaking News! KPK OTT Pegawai Kantor Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan

Poin Penting KPK menggelar OTT di Kanwil DJP Jakarta Utara, mengamankan delapan orang beserta barang… Read More

3 hours ago

Komisi Kejaksaan (Komjak) mengapresiasi capaian kinerja Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2025.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mencatat telah menangani 29 perkara yang menarik perhatian publik sepanjang 2025.… Read More

3 hours ago

Jurus Adira Finance Genjot Pembiayaan Syariah di Awal 2026

Poin Penting Adira Finance Syariah meluncurkan Hasanah, produk pembiayaan Haji Plus berbasis prinsip syariah untuk… Read More

4 hours ago

Persaingan Makin Ketat, Perbarindo DKI Dorong BPR Jaga Loyalitas Nasabah

Poin Penting Loyalitas nasabah jadi kunci daya saing BPR, dengan dua faktor utama: kenyamanan layanan… Read More

9 hours ago