Perbankan

BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit hingga 30 Juni 2025

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya, BI menetapkan hanya sampai 31 Desember 2024 sebagai batas relaksasi cicilan kartu kredit.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan perpanjangan relaksasi tersebut meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan. Serta, kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000.

Selain itu, BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 30 Juni 2025. Tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.

Baca juga: BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,92 Persen di Oktober 2024

“Perpanjangan kebijakan tarif SKNBI dan kebijakan kartu kredit sampai dengan 30 Juni 2025,” kata Perry dalam konferensi pers, dikutip, Kamis, 21 November 2024.

Kebijakan relaksasi cicilan kartu kredit dilakukan untuk  menjaga daya beli masyarakat. Sehingga transaksi ekonomi masyarakat tetap berjalan dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) tetap terjaga.

Baca juga: Bos BI Ungkap Penurunan BI Rate Bakal Terbatas

Adapun, BI mencatat transaksi kartu kredit pada Oktober 2024 tumbuh 19,6 persen secara tahunan atau year on year (yoy) mencapai 39,7 juta transaksi.

Kemudian, pertumbuhan kredit mencapai 10,92 persen yoy. Dari sisi penawaran, kuatnya pertumbuhan kredit didukung oleh terjaganya minat penyaluran kredit, berlanjutnya realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan dan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), serta positifnya dampak KLM BI. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

2 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

4 hours ago

Teknologi Bata Interlock Percepat Hunian Korban Banjir Padang

Poin Penting PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menyalurkan 36.000 bata interlock presisi untuk pembangunan… Read More

4 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

6 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

7 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

8 hours ago