Ilustrasi: Transaksi kartu kredit. (Foto: istimewa)
Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya, BI menetapkan hanya sampai 31 Desember 2024 sebagai batas relaksasi cicilan kartu kredit.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan perpanjangan relaksasi tersebut meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan. Serta, kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000.
Selain itu, BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 30 Juni 2025. Tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.
Baca juga: BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,92 Persen di Oktober 2024
“Perpanjangan kebijakan tarif SKNBI dan kebijakan kartu kredit sampai dengan 30 Juni 2025,” kata Perry dalam konferensi pers, dikutip, Kamis, 21 November 2024.
Kebijakan relaksasi cicilan kartu kredit dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Sehingga transaksi ekonomi masyarakat tetap berjalan dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) tetap terjaga.
Baca juga: Bos BI Ungkap Penurunan BI Rate Bakal Terbatas
Adapun, BI mencatat transaksi kartu kredit pada Oktober 2024 tumbuh 19,6 persen secara tahunan atau year on year (yoy) mencapai 39,7 juta transaksi.
Kemudian, pertumbuhan kredit mencapai 10,92 persen yoy. Dari sisi penawaran, kuatnya pertumbuhan kredit didukung oleh terjaganya minat penyaluran kredit, berlanjutnya realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan dan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), serta positifnya dampak KLM BI. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting IHSG berpotensi sideways di kisaran 8.500–8.680 menjelang libur Natal Saham properti koreksi, sektor… Read More
Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More
Poin Penting Kuasa hukum Babay Parid Wazdi menyatakan dakwaan JPU terkait kredit Sritex kabur dan… Read More
Poin Penting Arief Mulyadi, Direktur Utama PNM Cetak Prestasi Besar! Dinobatkan CEO The Year 2025… Read More
Poin Penting Babay Parid Wazdi tegaskan tidak terlibat rekayasa kredit atau manipulasi laporan keuangan Sritex.… Read More
Poin Penting Muhammad Yamin raih penghargaan Top CEO Infobank 2025 menandakan keberhasilannya memimpin transformasi bisnis… Read More