Perbankan

BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit hingga 30 Juni 2025

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya, BI menetapkan hanya sampai 31 Desember 2024 sebagai batas relaksasi cicilan kartu kredit.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan perpanjangan relaksasi tersebut meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan. Serta, kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000.

Selain itu, BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 30 Juni 2025. Tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.

Baca juga: BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,92 Persen di Oktober 2024

“Perpanjangan kebijakan tarif SKNBI dan kebijakan kartu kredit sampai dengan 30 Juni 2025,” kata Perry dalam konferensi pers, dikutip, Kamis, 21 November 2024.

Kebijakan relaksasi cicilan kartu kredit dilakukan untuk  menjaga daya beli masyarakat. Sehingga transaksi ekonomi masyarakat tetap berjalan dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) tetap terjaga.

Baca juga: Bos BI Ungkap Penurunan BI Rate Bakal Terbatas

Adapun, BI mencatat transaksi kartu kredit pada Oktober 2024 tumbuh 19,6 persen secara tahunan atau year on year (yoy) mencapai 39,7 juta transaksi.

Kemudian, pertumbuhan kredit mencapai 10,92 persen yoy. Dari sisi penawaran, kuatnya pertumbuhan kredit didukung oleh terjaganya minat penyaluran kredit, berlanjutnya realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan dan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), serta positifnya dampak KLM BI. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

IHSG Berpotensi Kembali Menguat, Ini Sentimen Pendorongnya

Poin Penting IHSG diprediksi menguat terbatas dengan pergerakan variatif pada perdagangan 14 Januari 2026, di… Read More

1 min ago

KPK, Ilusi Kerugian Negara, dan Bahaya “Narasi Paksa” dalam Kasus Dana Nonbujeter Bank BJB

Oleh The Finance Team MASIHKAH Indonesia berlandaskan hukum? Pertanyaan itu kembali muncul dalam setiap diskusi… Read More

4 hours ago

Apakah Benar AS Keluar dari PBB? Cek Faktanya Berikut Ini

Poin Penting Kabar AS keluar dari PBB memicu tanda tanya publik, mengingat AS merupakan salah… Read More

9 hours ago

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Jadi Sorotan, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Poin Penting Investasi kripto kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan penipuan yang dilayangkan ke… Read More

9 hours ago

4 WNI Dilaporkan Diculik Bajak Laut di Perairan Gabon Afrika

Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More

10 hours ago

Properti RI Berpeluang Booming Lagi pada 2026, Apa Penyebabnya?

Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More

12 hours ago