Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan melanjutkan masa berlaku kebijakan keringanan kartu kredit dari yang semula berakhir pada 31 Juni 2023, diperpanjang menjadi 31 Desember 2023.
“Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2023,” kata Perry dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), dikutip Jumat 23 Juni 2023.
Hal tersebut dilakukan guna mendukung perkembangan transaksi kartu kredit dengan tetap menjaga risiko kredit, serta memperkuat sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.
Perry menjelaskan, perpanjangan kebijakan Kartu Kredit sampai dengan 31 Desember 2023 mencakup dua hal. Pertama, kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan.
“Kedua, kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp100.000,” jelas Perry.
Di sisi lain, Perry juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2023 yang mencakup tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank. Serta tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.
BI juga melakukan penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3% efektif sejak 1 Juli 2023.
“Hal tersebut guna melanjutkan upaya perluasan ekosistem digital dan mendorong peningkatan transaksi khususnya UMKM,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id) ikut berpartisipasi dalam Art Jakarta 2024 yang diadakan… Read More
Jakarta - Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta menegaskan komitmen untuk… Read More
Jakarta – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meluncurkan produk teranyar yakni PRUCritical Amanah. Asuransi… Read More
Jakarta - Pemerintah mempercepat upaya Indonesia menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga akhir September 2024 masih terdapat delapan perusahaan… Read More