Ilustrasi: Penumpukan kontainer di pelabuhan. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE). Batas waktu ini semula hanya berlaku maksimal 1 (satu) tahun sejak terbitnya PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE dan DPI) tanggal 29 November 2019. Namun, BI memberikan perpanjangan hingga akhir Desember 2022.
Perpanjangan batas waktu juga berlaku bagi eksportir yang telah dikenakan SPE setelah 29 November 2019. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2022.
Dalam keterangannya, Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono mengungkapkan, perpanjangan batas waktu ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang sedang menuju pemulihan. Kebijakan ini juga untuk menangkap peluang ekspor sejalan dengan peningkatan harga berbagai komoditas ekspor dan kondisi ekonomi negara mitra dagang yang membaik.
“Perpanjangan ini melanjutkan berbagai kebijakan yang telah dilakukan BI sebelumnya untuk menciptakan situasi yang kondusif guna mendorong ekspor, antara lain kebijakan tidak dikenakannya SPE sejak 31 Maret 2020 sampai dengan akhir Desember 2020,” jelas Erwin pada keterangan tertulisnya, 13 Juli 2021.
Sebagai informasi, kebijakan perpanjangan SPE diberlakukan untuk:
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More