News Update

BI Perpanjang Batas Pengajuan Pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE). Batas waktu ini semula hanya berlaku maksimal 1 (satu) tahun sejak terbitnya PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE dan DPI) tanggal 29 November 2019. Namun, BI memberikan perpanjangan hingga akhir Desember 2022.

Perpanjangan batas waktu juga berlaku bagi eksportir yang telah dikenakan SPE setelah 29 November 2019. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2022.

Dalam keterangannya, Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono mengungkapkan, perpanjangan batas waktu ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang sedang menuju pemulihan. Kebijakan ini juga untuk menangkap peluang ekspor sejalan dengan peningkatan harga berbagai komoditas ekspor dan kondisi ekonomi negara mitra dagang yang membaik.

“Perpanjangan ini melanjutkan berbagai kebijakan yang telah dilakukan BI sebelumnya untuk menciptakan situasi yang kondusif guna mendorong ekspor, antara lain kebijakan tidak dikenakannya SPE sejak 31 Maret 2020 sampai dengan akhir Desember 2020,” jelas Erwin pada keterangan tertulisnya, 13 Juli 2021.

Sebagai informasi, kebijakan perpanjangan SPE diberlakukan untuk:

  1. Semua eksportir yang telah dikenakan SPE sebelum berlakunya PBI DHE dan DPI serta PP No. 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA); dan
  2. Semua eksportir non-Sumber Daya Alam (non-SDA) yang dikenakan SPE oleh BI setelah berlakunya PBI DHE dan DPI; sepanjang telah memenuhi kewajiban dan/atau menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban eksportir sebagaimana diatur dalam PBI DHE dan DPI. (*)

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

15 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

15 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

16 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

17 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

17 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

20 hours ago