BI Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2018 Stagnan
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat, setelah adanya kenaikan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 100 basis poin (bps) menjadi 5,25% perbankan perlahan mulai menaikan suku bunga deposito miliknya.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menjelaskan, hingga saat ini rata-rata bunga deposito perbankan naik 15 basis poin (bps) atau berada diangka 5,71%.
“Perkembangan rata-rata bunga deposito pada bulan April 5,56 persen lalu Juli 5,71 persen pada bunga deposito. Jadi ada kenaikan 15 bps,” kata Mirza di Kompleks BI Jakarta, Jumat 27 Juli 2018.
Baca juga: Tren Suku Bunga Rendah Berakhir, Bank Masih Sesuaikan
Selain itu Mirza menambahkan, dari segi bunga kredit pada modal kerja (KMK) pihaknya mencatat diangka 12,13% atau naik 16 bps dari bulan April yang hanya sebesar 11,97%
Dirinya menilai, penyesuaian bunga ini dilakukan pihak perbankan sebagai langkah adjustment kenaikan bunga acuan. Namun pihaknya menilai kenaikan tersebut masih dalam tahap wajar.
“Kenaikannya masih di bawah 20 bps ini hal baik karena kenaikannya tidak terlalu drastis,” tambah Mirza.
Mirza menilai, hingga saat ini ekonomi domestik masih memerlukan stimulus untuk menggenjot pertumbuhan seperti pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk memenuhi kecukupan likuiditas. (*)
Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More