Sementara itu, Pemerintah dan Bank Sentral juga menyepakati sasaran inflasi 2019, 2020 dan 2021 yang masing-masing sebesar 3,5% plus minus 1%, 3% plus minus 1%, dan 3% plus minus 1%. Menurut Agus, sasaran inflasi yang lebih rendah tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan prospek dan daya saing perekonomian saat ini.
Selain itu, kata dia, penetapan sasaran inflasi tersebut juga bertujuan untuk terus mengarahkan ekspektasi inflasi pada tingkat yang rendah dan stabil.
(Baca juga: Inflasi Stabil, Redenominasi Bisa Dilakukan di 2019)
“Ke depan, Pemerintah dan BI berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, terutama dalam hal penentuan besaran dan timing kebijakan energi, pengendalian dampak lanjutan (second round effect), dan penguatan kebijakan pangan untuk menekan inflasi Volatile Food menjadi di kisaran 4-5%,” ucapnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - Dalam rangka mendukung upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan, BRI Insurance berkomitmen turut… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More