News Update

BI: Pembayaran Lintas Negara Harus Resiprokal

JakartaBank Indonesia (BI) sebagai bank sentral menilai perlu adanya perjanjian awal dari regulator antarnegara terkait pembayaran lintas negara  (cross border payment) sehingga dapat saling menguntungkan.

Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Bank Indonesia Pungky P. Wibowo menilai, pembayaran lintas negara juga harus mempertimbangkan asas resiprokal atau timbal balik guna saling memberikan dampak positif kepada kedua negara yang bertransaksi.

“Yang terpenting, Indonesia saat ini sudah masuk dalam forum negara ASEAN yakni Working Committee Payment System dan kita ingin terapkan hal yang sama untuk fintech,” ungkap Pungky di Grand Hyatt Jakarta, Senin 12 Maret 2018.

Baca juga: BI Siapkan Sanksi Denda Pelanggar Pembawaan Uang Asing Lintas Pabean

Pungky mengungkapkan, perjanjian asas resiprokal tersebut setidaknya dapat diterapkan dalam ekspansi bisnis fintech dalam negeri yang diharapkan dapat melebarkan bisnisnya ke negara lain yang telah berkerjasama.

“Sekarang fintech luar negeri bisa beroperasi di Indonesia, kita juga pengen dong ekspansi kesana. Anda bisa masuk market kita dan kita tentu bisa masuk market anda. Kita berjanji dulu baru kita bisa masuk kesana,” tambah Pungky.

Dirinya menyebut, saat ini pihaknya telah berkerjasama dengan 10 negara ASEAN dalam menyediakan akses pasar dan keleluasaan beroperasi di negara anggota ASEAN dalam pembayaran lintas negara (cross border payment) dan berharap kerjasama tersebut dapat berkembang dengan negara lain. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

5 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

5 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

6 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

10 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

19 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

19 hours ago