News Update

BI: Pembatasan Transaksi Tunai Untuk Cegah Money Laundering

JakartaBank Indonesia (BI) menilai, pembatasan transaksi dengan menggunakan uang tunai (cash) bertujuan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (money laundering), serta pendanaan tindak terorisme.

Asal tahu saja, transaksi tunai menggunakan uang kartal di berbagai wilayah Indonesia akan dibatasi Rp100 juta. Aturan tersebut, akan diakomodir dalam Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

“Ini untuk meningkatkan akuntabilitas. Dengan pembatasan ini, sifatnya mencegah pencucian uang dan mencegah terjadinya terorisme financing,” ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Rabu, 18 April 2018.

Dia menyebut, usulan pembatasan transaksi menggunakan uang tunai itu merupakan inisiasi dari berbagai instansi terkait. Adapun untuk saat ini, pembahasan mengenai hal tersebut masih dilakukan bersama pemangku kepentingan lainnya.

Menurutnya, BI akan ikut terlibat dalam pembahasan aturan tersebut. “Dan kami memahami  baru mau ada diskusi dengan pemangku kepentingan terkait. Masih dibahas bersama Kementerian HAM, dan PPATK,” ucap Agus.

Baca juga: Tiga Pilar Kebijakan BI Untuk Genjot Transaksi Non-tunai

Adapun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal, ada 12 transaksi yang mendapatkan pengecualian, yang mencakup dua belas hal.

Pertama, transaksi antara satu penyedia jasa keuangan (PJK) yang dilakukan dengan pemerintah dan bank sentral. Kedua, transaksi PJK dalam rangka kegiatan usaha masing-masing.

Ketiga, penarikan tunai dari bank untuk pembayaran gaji atau pensiun. Keempat, transaksi untuk pembayaran pajak dan kewajiban lainnya kepada negara. Kelima, transaksi untuk pelaksanaan keputusan pengadilan.

Keenam, transaksi untuk pengolahan uang. Ketujuh, biaya pengobatan. Kedelapan, transaksi untuk penanggulangan bencana alam. Kesembilan, transaksi untuk pelaksanaan penegakan hukum. Kesepuluh, transaksi untuk penyetoran dan penempatan kepada PJK.

Kemudian, kesebelas, transaksi penjualan dan pembelian valuta asing. Terakhir, transaksi di daerah yang belum tersedia PJK atau tersedia PJK tapi belum memiliki infrastruktur sistem pembayaran yang memadai. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

3 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

4 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

6 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

7 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

8 hours ago

Tokio Marine Life Gandeng BAZNAS Bedah 5 Rumah dan Santuni Anak Yatim di Jakarta

Poin Penting Tokio Marine Life dan BAZNAS renovasi 5 rumah di Setiabudi, Jakarta, dengan Rp55… Read More

8 hours ago