News Update

BI: Pembatasan Transaksi Tunai Untuk Cegah Money Laundering

JakartaBank Indonesia (BI) menilai, pembatasan transaksi dengan menggunakan uang tunai (cash) bertujuan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (money laundering), serta pendanaan tindak terorisme.

Asal tahu saja, transaksi tunai menggunakan uang kartal di berbagai wilayah Indonesia akan dibatasi Rp100 juta. Aturan tersebut, akan diakomodir dalam Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

“Ini untuk meningkatkan akuntabilitas. Dengan pembatasan ini, sifatnya mencegah pencucian uang dan mencegah terjadinya terorisme financing,” ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Rabu, 18 April 2018.

Dia menyebut, usulan pembatasan transaksi menggunakan uang tunai itu merupakan inisiasi dari berbagai instansi terkait. Adapun untuk saat ini, pembahasan mengenai hal tersebut masih dilakukan bersama pemangku kepentingan lainnya.

Menurutnya, BI akan ikut terlibat dalam pembahasan aturan tersebut. “Dan kami memahami  baru mau ada diskusi dengan pemangku kepentingan terkait. Masih dibahas bersama Kementerian HAM, dan PPATK,” ucap Agus.

Baca juga: Tiga Pilar Kebijakan BI Untuk Genjot Transaksi Non-tunai

Adapun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal, ada 12 transaksi yang mendapatkan pengecualian, yang mencakup dua belas hal.

Pertama, transaksi antara satu penyedia jasa keuangan (PJK) yang dilakukan dengan pemerintah dan bank sentral. Kedua, transaksi PJK dalam rangka kegiatan usaha masing-masing.

Ketiga, penarikan tunai dari bank untuk pembayaran gaji atau pensiun. Keempat, transaksi untuk pembayaran pajak dan kewajiban lainnya kepada negara. Kelima, transaksi untuk pelaksanaan keputusan pengadilan.

Keenam, transaksi untuk pengolahan uang. Ketujuh, biaya pengobatan. Kedelapan, transaksi untuk penanggulangan bencana alam. Kesembilan, transaksi untuk pelaksanaan penegakan hukum. Kesepuluh, transaksi untuk penyetoran dan penempatan kepada PJK.

Kemudian, kesebelas, transaksi penjualan dan pembelian valuta asing. Terakhir, transaksi di daerah yang belum tersedia PJK atau tersedia PJK tapi belum memiliki infrastruktur sistem pembayaran yang memadai. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Target Penyaluran KUR 2025 Naik jadi Rp300 Triliun

Jakarta – Pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun untuk 2025. Hal ini ditetapkan dengan… Read More

2 hours ago

Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru

Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More

3 hours ago

Bank Banten Optimistis Tutup 2024 dengan Kinerja Positif

Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten optimistis menutup 2024… Read More

5 hours ago

Rijani Tirtoso Akhiri Tugas Sebagai Direktur Eksekutif LPEI, Siapa Penggantinya?

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More

7 hours ago

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

15 hours ago

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More

20 hours ago