Samosir – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen tidak dibebankan kepada pembeli atau pembeli. Hal tersebut merespons adanya pedagang nakal di Samosir, Sumatra Utara yang membebani MDR kepada konsumen.
Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana Widyasari mengatakan MDR 0,3 persen merupakan biaya yang akan dibayarkan oleh pedagang kepada Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Pedagang tidak boleh membebankan ke pembeli.
“Charge (0,3 persen) tidak boleh dikenakan konsumen itu betul. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara,” kata Elyana dalam acara Perkembangan Ekonomi Terkini dan Respons Bauran Kebijakan di Samosir, dikutip Senin, 29 April 2024.
Baca juga: QRIS Segera Bisa Digunakan di Brunei dan Laos
Elyana menjelaskan biaya yang ditetapkan tersebut terjangkau, sehingga tidak akan membebankan pedagang. Tarif QRIS senilai 0,3 persen ini juga hanya berlaku untuk transaksi lebih dari Rp100.000.
Elyana pun menegaskan bahwa konsumen bisa melaporkan penjual yang masih membebankan tarif MDR ke konsumen melalui PJP.
“Meskipun biaya itu tetap ada tapi diusahakan tetap terjangkau. Tapi ini tidak dibebankan dengan konsumen tetapi merchant. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara,” tegasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More