Jakarta–Bank Indonesia (BI) memastikan akan segera melakukan pelonggaran aturan uang muka kredit perumahan. Saat ini, BI tengah mengkaji pelonggaran porsi pembiayaan bank atau loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR).
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengaku, pelonggaran aturan LTV ini akan dikeluarkan secepatnya. Menurutnya, BI berupaya agar relaksasi kebijakan tersebut dapat direalisasikan sebelum pergantian tahun. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak penyaluran kredit bank.
”Saya lihat secara umum pertumbuhan kredit dibandingkan 2 tahun lalu ada penurunan, ini karena pertumbuhan ekonomi dunia yang melambat. Dengan itu (pelonggaran LTV) kita harapkan semester 2 penyaluran kredit bisa lebih baik,” ujar Agus, di Gedung BI, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.
Dia menjelaskan, aturan yang akan dilonggarkan lebih dikhususkan mengenai kredit pemilikan rumah kedua. Sebelumnya, kepemilikan rumah kedua tidak boleh dengan cara pemesanan terlebih dahulu. Namun di LTV yang baru nantinya pemilikan rumah kedua bisa dilakukan dengan cara itu
Pelarangan pembelian rumah kedua dengan cara inden tersebut sebelumnya dilarang karena BI mendorong para kalangan menengah ke atas untuk bisa memberi kesempatan bagi pertumbuhan penjualan rumah tapak yang difungsikan untuk Masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR).
”Selama ini yang kita izinkan rumah pertama, karena kita ingin yakini kalau seandainya satu keluarga debitur itu mau membeli rumah kedua, ya rumahnya harus sudah jadi baru ada pembiayan. Jangan sampai punya kewajiban utang tapi rumah masih 12 bulan lagi,” tukasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More