Jakarta–Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait relaksasi ketentuan rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR), dipastikan akan terbit Agustus 2016. Dengan begitu, pelonggaran kebijakan makroprudensial ini bisa berjalan.
“LTV ini akan berlaku di bulan Agustus. Dan PBI-nya tentu saja akan segera keluar,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung, di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.
Namun demikian, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan kapan PBI tersebut akan keluar. Menurutnya, payung hukum yang nantinya akan menguatkan kebijakan itu masih dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
“Soal tanggal keluarnya, ini memang terkait dengan pengesahan di Kemenkumham dan sebagainya. Tapi nanti di Agustus pasti diterapkan. Kita sudah sosialisasi, bahkan di bulan lalu kita sudah sampaikan secara esensi LTV rasionya untuk inden rumah kedua,” ucap Juda.
Sebagai informasi, relaksasi yang akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia ini memang diharapkan dapat menggenjot tingkat konsumsi masyarakat, sehingga selain bisa mendongkrak pertumbuhan properti, relaksasi ini juga untuk mendongkrak perekonomian nasional. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More
Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More
Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More
Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More
Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More