Jakarta – Bank Indonesia (BI) berencana akan menambah batas nominal dana yang dapat disimpan dalam media uang elektronik atau e-money baik untuk jenis yang unregistered maupun registered.
Kendati wacana tersebut masih dalam kajian BI, namun menurut Direktur Program Elektronikasi dan Inklusi Keuangan BI, Pungky Purnomo Wibowo, aturan terkait batas nominal dana yang disimpan dalam e-money ini segera keluar.
Sebagaimana diketahui, batas nilai uang elektronik yang dapat disimpan dalam media uang elektronik untuk jenis unregistered paling banyak Rp1 juta dan uang elektronik untuk jenis registered paling banyak adalah Rp5 juta.
“Itu sedang kita siapkan, saat ini masih dalam kajian. Yang pasti dalam waktu dekat ini akan kita umumkan secepatnya,” ujar Pungky di Gedung BI, Jakarta, Rabu, 1 Juni 2016.
Kendati begitu, dirinya belum bisa menyebutkan berapa kenaikan pada batas nilai uang elektronik tersebut. Akan tetapi, dirinya memastikan sesegera mungkin peningkatan batas nilai uang yang dapat disimpan dalam media uang elektronik itu akan segera terlaksana.
“Batas limitnya nanti akan kami sampaikan, nanti secepatnya kami umumkan,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V. Panggabean mengungkapkan, rencana BI untuk menaikkan batas nilai uang elektronik yang dapat disimpan dalam media uang elektronik, memang perlu untuk dinaikkan lagi, namun perlu evaluasi.
“Sampai sekarang ketentuannya untuk server base masih 5 juta (registered), yang unregistered masih 1 juta. Kajiannya memang sepertinya peningkatan itu semestinya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi ya,” ucapnya. (*)
Oleh Mikail Mo, Director Research dari The Asian Institute for Law, Economic and Capital Market… Read More
Poin Penting Komisi V DPR RI menyoroti pengawasan kelaikudaraan pesawat, khususnya armada berusia tua, menyusul… Read More
Poin Penting Sebanyak 4.898 lender anggota Paguyuban Dana Syariah Indonesia melaporkan kerugian mencapai Rp1,4 triliun… Read More
Poin Penting Pesawat ATR 42-500 ditemukan di puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam… Read More
Poin Penting Sistem rujukan JKN bukan hambatan, melainkan mekanisme untuk memastikan peserta mendapat layanan medis… Read More
Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More