News Update

BI Pastikan Aturan Relaksasi LKD Segera Terbit

Jakarta–Bank Indonesia (BI) pastikan akan segera menerbitkan aturan terkait relaksasi bank yang berhak memberikan Layanan Keuangan Digital (LKD). Penerbitan aturan tersebut seiring dengan program subsidi melalui uang digital (electronic money/e-Money).

Aturan atau Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait relaksasi bank yang berhak memberikan LKD tersebut sempat molor. Pasalnya, sebelumnya aturan tersebut ditargetkan bakal terbit pada semester pertama tahun ini. Namun BI memastikan aturan tersebut akan keluar di semester kedua ini.

Program subsidi e-money tersebut rencananya diberikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Lewat aturan yang saat ini tengah digodok oleh BI itu, maka ada kemungkinan bank yang masuk dalam kategori BUKU III (Bank dengan modal inti Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun) dapat menjadi penyelenggara LKD.‎

Sebelumnya, Bank Sentral telah mengatur pelaksanaan LKD dalam PBI Nomor 16/8/PBI/2014. Dalam beleid tersebut, BI memperbolehkan bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun atau bank BUKU IV untuk menjadi pelaku, mengingat risk management kelompok bank tersebut dianggap baik.

Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI, Pungky Purnomo Wibowo mengaku, bahwa dalam waktu dekat ini aturan terkait relaksasi LKD tersebut akan segera keluar. Hal tersebut merupakan bentuk dukungan BI kepada pemerintah terkait program subsidi (bantuan sosial/bansos) melalui uang digital.

“Sudah pasti keluar (PBI) ini, tinggal hitungan hari saja. Sebentar lagi ketentuannya. LKD ini pasti jalan. Karena kitakan ada bansos untuk menyukseskan itu,” ujar Pungky di Gedung BI, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016.

Dalam aturan tersebut, kata Pungky, pihaknya akan fokus pada prosedur penyaluran bansos melalui nontunai dengan sistem keagenan. Menurutnya, hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan pemerintah maupun kelompok usaha bersama (UB) di daerah-daerah seperti di Sidoardjo dan Malang.

“Kita push ke nontunai dengan‎ keagenan, kita bersama ibu Mensos dengan kelompok usaha bersama di Malang, Sidoarjo dan sebagainya kerja sama dengan beberapa bank jalan. Kita akan lebih push ke situ,” ucap Pungky.

Sebagai informasi, dalam program pemerintah tersebut, penyaluran subsidi akan dilakukan secara nontunai melalui bank yang telah ditunjuk. Bank yang ditunjuk itu pun harus melewati lelang tender yang nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Begini Respons Sompo Insurance soal Program Asuransi Wajib TPL

Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More

3 mins ago

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

49 mins ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

58 mins ago

Tinjau PLTU Suralaya, Bahlil Pastikan Suplai Listrik Wilayah Jamali Aman Selama Nataru

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More

1 hour ago

Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More

2 hours ago

KSEI Bidik Pertumbuhan 2 Juta Investor pada 2025

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More

2 hours ago