News Update

BI Pastikan Aturan Rekening Khusus DHE Segera Terbit

Jakarta – Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan terkait rekening khusus devisa hasil ekspor (DHE). Aturan tersebut, pasalnya sudah rampung dan BI sudah melakukan sosialisasi kepada perbankan, di mana bank juga siap mengoptimalkan DHE tersebut guna mendorong kegiatan ekonomi.

Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Jumat, 25 Januari 2019 mengatakan, aturan yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan terkait penyimpanan DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

“Dalam waktu dekat (keluar). Itu satu paket dengan peraturan dari pemerintah keluar, PBI keluar,” ujarnya.

Dua aturan dari BI dan Menteri Keuangan tersebut, nantinya akan menjadi peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelohan Sumber Daya Alam yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Januari 2019.

Baca juga: 93% DHE Masuk ke Bank Domestik, BI Siapkan Rekening Khusus

Lebih lanjut Perry juga mengungkapkan, bahwa BI dan industri perbankan sudah memiliki rencana untuk mengoptimalkan aliran DHE yang dapat meningkatkan pembiayaan kegiatan ekonomi, sekaligus memperkuat suplai valuta asing yang pada akhirnya dapat semakin memperkuat nilai tukar rupiah.

“Nantinya, kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah, khususnya pemberian insentif pajak bagi DHE yang lebih banyak dibawa ke dalam negeri dan juga dikonversikan ke rupiah, insentif pajak deposito akan lebih mudah, lebih cepat dan jelas,” ucap Perry.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan kebijakan yang mewajibkan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam agar kembali ke sistem keuangan Indonesia untuk memperkuat neraca transaksi berjalan yang selama ini masih mengalami defisit tajam.

Devisa hasil ekspor tersebut yang berasal dari sektor sumber daya alam terutama pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan serta wajib ditempatkan dalam rekening khusus pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan sanksi administratif bagi eksportir yang tidak mau menempatkan devisa hasil ekspor di rekening khusus bank di dalam negeri paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

3 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

8 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

9 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

9 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

9 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

9 hours ago