Moneter dan Fiskal

BI: Paket Kebijakan ke-16 Bakal Perbaiki Neraca Pembayaran RI

Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 mengenai relaksasi kebijakan untuk ketahanan ekonomi nasional yang terdiri dari tiga kebijakan utama. Bank Indonesia (BI) menilai, paket kebijakan ini bakal memperkuat perekonomian yang nantinya akan memperbaiki neraca pembayaran Indonesia yang masih defisit.

Asal tahu saja, neraca pembayaran Indonesia pada kuartal III 2018 masih mengalami defisit sebesar US$4,4 miliar. Angka tersebut terus melebar bila dibandingkan dengan kondisi neraca pembayaran di kuartal II 2018 yang tercatat defisit sebesar US$4,3 miliar, dan di kuartal I 2018 yang juga mengalami defisit hingga sebesar US$3,9 miliar.

“Ini langkah konkret terus meningkatkan ketahanan ekonomi kita dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sejumlah koordinasi dilakukan termasuk langkah BI dengan kebijakan ini. Kami yakin ini semakin memperkuat ketahanan ekonomi kita termasuk neraca pembayaran,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Jumat, 16 November 2018.

Menurutnya, tiga kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 ini akan meningkatkan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia. Selain itu, juga akan menekan impor yang selama ini cukup tinggi. Sehingga, ke depannya, transaksi modal akan mencatatkan surplus, dan memperbaiki neraca pembayaran Indonesia yang masih defisit.

“Langkah langkah selama ini telah bisa meningkatkan confidence internasional untuk meningkatkan arus modal masuk ke Indonesia. Antara Januari-November 2018 aliran masuk telah mencapai Rp42,6 triliun,” ucap Perry.

Pemerintah telah merilis tiga kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Kebijakan pertama, pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong ekonomi.

Kemudian kebijakan yang kedua, pemerintah juga merelaksasi aturan daftar negatif investasi (DNI) sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor sektor unggulan. Selanjutnya untuk kebijakan yang ketiga, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Survei BI: Harga Rumah Makin Mahal, Penjualan Terkontraksi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) yang mengindikasikan harga properti masih meningkat,… Read More

21 mins ago

Delta Dunia Makmur Akuisisi Tambang Batu Bara di Australia, Segini Nilainya

Jakarta - PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) melalui anak perusahaannya, yakni PT Bukit Makmur… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Anjlok Rp40.000, Saatnya Borong?

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Selasa, 26 November… Read More

3 hours ago

IIF Gandeng ADB Bangun Infrastruktur di Dumai

Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) dan Asian Development Bank (ADB) mendukung pembangunan infrastruktur… Read More

3 hours ago

Rupiah Berpotensi Melemah Gegara Pernyataan Trump

Jakarta – Rupiah diperkirakan akan melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat pernyataan Donald Trump yang akan… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Naik 0,19 Persen ke Level 7.327

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.01 WIB (26/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

3 hours ago