Moneter dan Fiskal

BI: Paket Kebijakan ke-16 Bakal Perbaiki Neraca Pembayaran RI

Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 mengenai relaksasi kebijakan untuk ketahanan ekonomi nasional yang terdiri dari tiga kebijakan utama. Bank Indonesia (BI) menilai, paket kebijakan ini bakal memperkuat perekonomian yang nantinya akan memperbaiki neraca pembayaran Indonesia yang masih defisit.

Asal tahu saja, neraca pembayaran Indonesia pada kuartal III 2018 masih mengalami defisit sebesar US$4,4 miliar. Angka tersebut terus melebar bila dibandingkan dengan kondisi neraca pembayaran di kuartal II 2018 yang tercatat defisit sebesar US$4,3 miliar, dan di kuartal I 2018 yang juga mengalami defisit hingga sebesar US$3,9 miliar.

“Ini langkah konkret terus meningkatkan ketahanan ekonomi kita dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sejumlah koordinasi dilakukan termasuk langkah BI dengan kebijakan ini. Kami yakin ini semakin memperkuat ketahanan ekonomi kita termasuk neraca pembayaran,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Jumat, 16 November 2018.

Menurutnya, tiga kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 ini akan meningkatkan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia. Selain itu, juga akan menekan impor yang selama ini cukup tinggi. Sehingga, ke depannya, transaksi modal akan mencatatkan surplus, dan memperbaiki neraca pembayaran Indonesia yang masih defisit.

“Langkah langkah selama ini telah bisa meningkatkan confidence internasional untuk meningkatkan arus modal masuk ke Indonesia. Antara Januari-November 2018 aliran masuk telah mencapai Rp42,6 triliun,” ucap Perry.

Pemerintah telah merilis tiga kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Kebijakan pertama, pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong ekonomi.

Kemudian kebijakan yang kedua, pemerintah juga merelaksasi aturan daftar negatif investasi (DNI) sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor sektor unggulan. Selanjutnya untuk kebijakan yang ketiga, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

6 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

6 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

7 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

9 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

11 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

20 hours ago