Ilustrasi optimisme konsumen/istimewa
Jakarta – Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa optimisme konsumen meningkat pada September 2018 dibandingkan dengan survei pada bulan sebelumnya. Hal itu tercermin pada Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) sebesar 122,4, lebih tinggi dibandingkan dengan 121,6 pada bulan sebelumnya.
Seperti dikutip dari laman BI, di Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018 menyebutkan, meningkatnya keyakinan konsumen didorong oleh membaiknya persepsi konsumen terhadap kondisi ekonomi saat ini, terutama persepsi terhadap ketersediaan lapangan kerja. Hal tersebut didorong oleh pembukaan lowongan pegawai yang cukup banyak pada September 2018.
Selain itu, keyakinan konsumen untuk melakukan pembelian barang tahan lama (durable goods) meningkat. Keyakinan konsumen juga ditopang oleh ekspektasi konsumen terhadap kondisi ekonomi ke depan seiring membaiknya ekspektasi terhadap penghasilan yang diterima dan ketersediaan lapangan kerja pada 6 bulan yang akan datang.
Selain itu, hasil survei juga menunjukkan bahwa konsumen memperkirakan tekanan kenaikan harga pada 3 bulan mendatang (Desember 2018) yang lebih tinggi dari bulan sebelumnya. Hal ini tercermin pada Indeks Ekspektasi Harga (IEH) 3 bulan mendatang sebesar 177,1, lebih tinggi dibandingkan dengan 172,6 pada bulan sebelumnya.
Peningkatan tersebut seiring dengan tingginya permintaan terhadap barang dan jasa pada periode Natal dan Tahun Baru. (*)
Poin Penting Kredit Bank Mandiri naik 13,1% menjadi Rp1.452 triliun. DPK tumbuh 15,9% dengan aset… Read More
Poin Penting STRK agresif ekspansi ke pasar ekspor di tengah lesunya pasar domestik. Capex Rp10… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 ke level 8.537,91, seiring turunnya… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 dan ditutup di level 8.537,91.… Read More
Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More
Poin Penting UMP 2026 telah ditetapkan di 38 provinsi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025,… Read More