Ilustrasi: Transaksi QRIS/isitmewa
Jakarta – Guna mendukung digitalisasi sistem pembayaran nasional, Bank Indonesia (BI) menaikkan limit transaksi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi Rp5 juta dari sebelumnya Rp2 juta. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2021.
“Peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp 2 juta menjadi Rp5 juta, berlaku sejak 1 Mei 2021,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers virtual RDG April 2021, Selasa 20 April 2021.
Tak hanya itu, otoritas sistem pembayaran tersebut juga menurunkan tarif merchant yang QRIS untuk kateori tertentu, yakni Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO).
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan bank sentral selain mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi juga mendukung keuangan yang inklusif dan efisien.
“Penurunan tarif MDR (merchant discount rate) QRIS untuk merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,7% menjadi 0,4%, berlaku sejak 1 Juni 2021,” pungkas Perry. (*)
Editor: Rezkiana Np
Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More
Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More
Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More
Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More
Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More