Ilustrasi: Transaksi QRIS/isitmewa
Jakarta – Guna mendukung digitalisasi sistem pembayaran nasional, Bank Indonesia (BI) menaikkan limit transaksi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi Rp5 juta dari sebelumnya Rp2 juta. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2021.
“Peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp 2 juta menjadi Rp5 juta, berlaku sejak 1 Mei 2021,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers virtual RDG April 2021, Selasa 20 April 2021.
Tak hanya itu, otoritas sistem pembayaran tersebut juga menurunkan tarif merchant yang QRIS untuk kateori tertentu, yakni Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO).
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan bank sentral selain mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi juga mendukung keuangan yang inklusif dan efisien.
“Penurunan tarif MDR (merchant discount rate) QRIS untuk merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,7% menjadi 0,4%, berlaku sejak 1 Juni 2021,” pungkas Perry. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More