Ilustrasi: Transaksi QRIS/isitmewa
Jakarta – Guna mendukung digitalisasi sistem pembayaran nasional, Bank Indonesia (BI) menaikkan limit transaksi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi Rp5 juta dari sebelumnya Rp2 juta. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2021.
“Peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp 2 juta menjadi Rp5 juta, berlaku sejak 1 Mei 2021,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers virtual RDG April 2021, Selasa 20 April 2021.
Tak hanya itu, otoritas sistem pembayaran tersebut juga menurunkan tarif merchant yang QRIS untuk kateori tertentu, yakni Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO).
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan bank sentral selain mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi juga mendukung keuangan yang inklusif dan efisien.
“Penurunan tarif MDR (merchant discount rate) QRIS untuk merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,7% menjadi 0,4%, berlaku sejak 1 Juni 2021,” pungkas Perry. (*)
Editor: Rezkiana Np
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More
Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More
Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More
Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More