News Update

BI Naikkan Batas Maksimum Uang Elektronik Unregister Jadi Rp2 Juta

JakartaBank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimum uang elektronik tidak terdaftar (unregister) dari semula Rp1 juta menjadi Rp2 juta. Sebelumnya, pada tahun 2016 BI juga menaikkan batas maksimum uang elektronik terdaftar (register) dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta.

Asal tahu saja, uang elektronik unregister merupakan uang elektronik yang biasa digunakan oleh masyarakat tanpa harus terdaftar oleh penyelenggara. Sedangkan uang elektronik register adalah uang elektronik yang digunakan masyarakat dan harus terdaftar di penyelenggara.

Kepala Departemen Kebijaan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko mengatakan, langkah BI untuk menaikkan batas maksimum uang elektronik unregister ini dilakukan guna memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan penggunaan akan uang elektronik.

“Ini dilakukan dalam rangka mengakomodir perkembangan kebutuhan penggunaan uang elektronik unregister untuk transaksi pembayaran dengan nilai yang lebih tinggi dari Rp1 juta,” ujar Onny di Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, Pelonggaran batas maksimal nilai uang elektronik unregister yang umum digunakan masyarakat ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dengan Nomor 20/6/PBI/2018 dan berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Mei 2018.

Baca juga: Transaksi Uang Elektronik Tembus Rp112,6 Miliar perhari

“Memang yang pertama bisnis uang elektronik ini semakin bervariasi seiring peningkatan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, BI tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara uang elektronik yang meliputi pengawasan tidak langsung dan pengawasan secara langsung terkait dengan kenaikan batas maksimal uang elektronik unregister ini.

“Kita tetap memperhatikan aspek keamanan transaksi serta Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT),” tegasnya.

Selain itu, kata dia, BI juga dapat melakukan pengawasan secara terintegrasi terhadap penyelenggara, perusahaan induk, perusahaan anak, pihak yang bekerja sama dan pihak afiiasi lain, terutama yang melakukan kegiatan terkai dengan bidang di sistem pembayaran nasional.

“Pengawasan terintegrasi dilakukan terhadap eksposur risiko dan pemenuhan aspek kelembagaan dan hukum, aspek kelayakan bisnis, serta aspek tata kelola, risiko, dan pengendalian,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

8 mins ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

7 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

10 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

11 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

11 hours ago