Jakarta – Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimum uang elektronik tidak terdaftar (unregister) dari semula Rp1 juta menjadi Rp2 juta. Sebelumnya, pada tahun 2016 BI juga menaikkan batas maksimum uang elektronik terdaftar (register) dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta.
Asal tahu saja, uang elektronik unregister merupakan uang elektronik yang biasa digunakan oleh masyarakat tanpa harus terdaftar oleh penyelenggara. Sedangkan uang elektronik register adalah uang elektronik yang digunakan masyarakat dan harus terdaftar di penyelenggara.
Kepala Departemen Kebijaan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko mengatakan, langkah BI untuk menaikkan batas maksimum uang elektronik unregister ini dilakukan guna memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan penggunaan akan uang elektronik.
“Ini dilakukan dalam rangka mengakomodir perkembangan kebutuhan penggunaan uang elektronik unregister untuk transaksi pembayaran dengan nilai yang lebih tinggi dari Rp1 juta,” ujar Onny di Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, Pelonggaran batas maksimal nilai uang elektronik unregister yang umum digunakan masyarakat ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dengan Nomor 20/6/PBI/2018 dan berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Mei 2018.
Baca juga: Transaksi Uang Elektronik Tembus Rp112,6 Miliar perhari
“Memang yang pertama bisnis uang elektronik ini semakin bervariasi seiring peningkatan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, BI tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara uang elektronik yang meliputi pengawasan tidak langsung dan pengawasan secara langsung terkait dengan kenaikan batas maksimal uang elektronik unregister ini.
“Kita tetap memperhatikan aspek keamanan transaksi serta Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT),” tegasnya.
Selain itu, kata dia, BI juga dapat melakukan pengawasan secara terintegrasi terhadap penyelenggara, perusahaan induk, perusahaan anak, pihak yang bekerja sama dan pihak afiiasi lain, terutama yang melakukan kegiatan terkai dengan bidang di sistem pembayaran nasional.
“Pengawasan terintegrasi dilakukan terhadap eksposur risiko dan pemenuhan aspek kelembagaan dan hukum, aspek kelayakan bisnis, serta aspek tata kelola, risiko, dan pengendalian,” tutupnya. (*)
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting PINTU meluncurkan fitur Auto DCA Explore Plans untuk memudahkan investor berinvestasi rutin dengan… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More