News Update

BI Naikkan Batas Maksimum Uang Elektronik Unregister Jadi Rp2 Juta

JakartaBank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimum uang elektronik tidak terdaftar (unregister) dari semula Rp1 juta menjadi Rp2 juta. Sebelumnya, pada tahun 2016 BI juga menaikkan batas maksimum uang elektronik terdaftar (register) dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta.

Asal tahu saja, uang elektronik unregister merupakan uang elektronik yang biasa digunakan oleh masyarakat tanpa harus terdaftar oleh penyelenggara. Sedangkan uang elektronik register adalah uang elektronik yang digunakan masyarakat dan harus terdaftar di penyelenggara.

Kepala Departemen Kebijaan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko mengatakan, langkah BI untuk menaikkan batas maksimum uang elektronik unregister ini dilakukan guna memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan penggunaan akan uang elektronik.

“Ini dilakukan dalam rangka mengakomodir perkembangan kebutuhan penggunaan uang elektronik unregister untuk transaksi pembayaran dengan nilai yang lebih tinggi dari Rp1 juta,” ujar Onny di Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, Pelonggaran batas maksimal nilai uang elektronik unregister yang umum digunakan masyarakat ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dengan Nomor 20/6/PBI/2018 dan berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Mei 2018.

Baca juga: Transaksi Uang Elektronik Tembus Rp112,6 Miliar perhari

“Memang yang pertama bisnis uang elektronik ini semakin bervariasi seiring peningkatan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, BI tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara uang elektronik yang meliputi pengawasan tidak langsung dan pengawasan secara langsung terkait dengan kenaikan batas maksimal uang elektronik unregister ini.

“Kita tetap memperhatikan aspek keamanan transaksi serta Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT),” tegasnya.

Selain itu, kata dia, BI juga dapat melakukan pengawasan secara terintegrasi terhadap penyelenggara, perusahaan induk, perusahaan anak, pihak yang bekerja sama dan pihak afiiasi lain, terutama yang melakukan kegiatan terkai dengan bidang di sistem pembayaran nasional.

“Pengawasan terintegrasi dilakukan terhadap eksposur risiko dan pemenuhan aspek kelembagaan dan hukum, aspek kelayakan bisnis, serta aspek tata kelola, risiko, dan pengendalian,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

10 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

11 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

12 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

13 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

13 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

13 hours ago