News Update

BI Naikkan Batas Maksimum Uang Elektronik Unregister Jadi Rp2 Juta

JakartaBank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimum uang elektronik tidak terdaftar (unregister) dari semula Rp1 juta menjadi Rp2 juta. Sebelumnya, pada tahun 2016 BI juga menaikkan batas maksimum uang elektronik terdaftar (register) dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta.

Asal tahu saja, uang elektronik unregister merupakan uang elektronik yang biasa digunakan oleh masyarakat tanpa harus terdaftar oleh penyelenggara. Sedangkan uang elektronik register adalah uang elektronik yang digunakan masyarakat dan harus terdaftar di penyelenggara.

Kepala Departemen Kebijaan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko mengatakan, langkah BI untuk menaikkan batas maksimum uang elektronik unregister ini dilakukan guna memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan penggunaan akan uang elektronik.

“Ini dilakukan dalam rangka mengakomodir perkembangan kebutuhan penggunaan uang elektronik unregister untuk transaksi pembayaran dengan nilai yang lebih tinggi dari Rp1 juta,” ujar Onny di Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, Pelonggaran batas maksimal nilai uang elektronik unregister yang umum digunakan masyarakat ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dengan Nomor 20/6/PBI/2018 dan berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Mei 2018.

Baca juga: Transaksi Uang Elektronik Tembus Rp112,6 Miliar perhari

“Memang yang pertama bisnis uang elektronik ini semakin bervariasi seiring peningkatan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, BI tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara uang elektronik yang meliputi pengawasan tidak langsung dan pengawasan secara langsung terkait dengan kenaikan batas maksimal uang elektronik unregister ini.

“Kita tetap memperhatikan aspek keamanan transaksi serta Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT),” tegasnya.

Selain itu, kata dia, BI juga dapat melakukan pengawasan secara terintegrasi terhadap penyelenggara, perusahaan induk, perusahaan anak, pihak yang bekerja sama dan pihak afiiasi lain, terutama yang melakukan kegiatan terkai dengan bidang di sistem pembayaran nasional.

“Pengawasan terintegrasi dilakukan terhadap eksposur risiko dan pemenuhan aspek kelembagaan dan hukum, aspek kelayakan bisnis, serta aspek tata kelola, risiko, dan pengendalian,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

2 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

3 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

3 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

4 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

4 hours ago