Headline

BI Mungkinkan Aturan LTV di Sejumlah Wilayah Lebih Ketat

Yogyakarta – Bank Indonesia (BI) membuka peluang untuk memperketat aturan rasio kredit terhadap nilai agunan atau Loan to Value (LTV) di sejumlah wilayah. Hal ini sejalan dengan wacana BI yang akan menerapkan skema LTV berdasarkan wilayah (spasial).

Jika dimungkinkan, BI akan menerapkan kebijakan tersebut di 2017. Selama ini, kebijakan LTV ditetapkan sama secara nasional untuk dua sektor yakni sektor properti dan otomotif. Artinya, dengan kebijakan itu, bisa saja besaran kredit properti dan otomotif berbeda di setiap wilayah

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara di Yogyakarta, Senin, 28 Agustus 2017 mengatakan, melalui skema LTV spasial bisa saja nanti di beberapa wilayah kebijakan LTV lebih ketat. Dengan begitu maka uang muka pada kendaraan dan properti bisa lebih tinggi di beberapa wilayah.

“LTV spasial sedang dikaji apakah bisa berlaku di Indonesia untuk beberapa provinsi. Bisa saja nanti dibeberapa provinsi LTV lebih ketat,” ujar Mirza.

BI sendiri juga sudah mengajak diskusi para pelaku industri perbankan terkait dengan relaksasi kebijakan LTV berdasarkan wilayah. Dalam diskusi yang sudah dilakukan BI dengan perbankan yakni terkait dengan masukan dan pandangan dari wacana kebijakan makroprudensial tersebut.

Sebelumnya Gubernur BI Agus DW Martowardojo juga memastikan, bahwa pelonggaran kebijakan LTV berdasarkan wilayah tersebut akan dikeluarkan di 2017. Namun demikian, dirinya belum bisa menyampaikan lebih banyak skema dari pelonggaran kebijakan itu.

“LTV Spasial ini belum bisa kita sampaikan, tapi mungkin kita akan sampaikan dalam waktu dekat ini. Yang pasti di tahun 2017 ini kita akan keluarkan,” ucap Agus Marto.

Agus mengatakan, bahwa rencana pelonggaran kebijakan LTV tersebut didasari atas kondisi perkembangan industri properti dan otomotif yang berbeda-beda di setiap wilayahnya. Hal itu sama dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang berbeda-beda ditiap wilayahnya.

“BI mengkaji untuk bisa dukung ekspansi atau intermediasi perbankan untuk menyalurkan kredit lebih baik untuk mempertimbangkan LTV yang spasial atau regionalnya yang berbeda-beda,” papar Agus.

Selain itu, wacana Bank Sentral terkait dengan relaksasi aturan LTV tersebut dilakukan agar perbankan mampu mengelola ketersediaan dana kreditnya dan memperluas pemberian kredit kepada masyarakat agar konsumsi rumah tangga tumbuh lebih baik sampai akhir tahun.

Namun demikian, kajian perubahan aturan LTV ini akan tetap mempertimbangkan stabilitas ekonomi ke depan, baik dari sisi global maupun domestik. Untuk domestik, salah satu yang dipertimbangkan adalah laju inflasi. Di mana berdasarkan target BI, inflasi dipatok kisaran 4 persen plus minus 1 persen di 2017 ini. (*)‎‎

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

2 hours ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

7 hours ago

Gandeng BGN, ID FOOD Siap Dukung Program Makan Sehat Bergizi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More

12 hours ago

Dukung Transformasi Digital, DMMX Luncurkan Dua Inovasi Produk Ini

Jakarta - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX) terus berupaya mendukung transformasi digital, khususnya bagi… Read More

12 hours ago

STAR Asset Management: Sektor Perbankan jadi Peluang Emas di Tengah Koreksi Pasar Saham

Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More

13 hours ago

BRI Insurance Beri Literasi Asuransi Syariah kepada Santri Pondok Pesantren di Sukabumi

Jakarta - Dalam rangka mendukung upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan, BRI Insurance berkomitmen turut… Read More

14 hours ago