Yogyakarta – Bank Indonesia (BI) membuka peluang untuk memperketat aturan rasio kredit terhadap nilai agunan atau Loan to Value (LTV) di sejumlah wilayah. Hal ini sejalan dengan wacana BI yang akan menerapkan skema LTV berdasarkan wilayah (spasial).
Jika dimungkinkan, BI akan menerapkan kebijakan tersebut di 2017. Selama ini, kebijakan LTV ditetapkan sama secara nasional untuk dua sektor yakni sektor properti dan otomotif. Artinya, dengan kebijakan itu, bisa saja besaran kredit properti dan otomotif berbeda di setiap wilayah
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara di Yogyakarta, Senin, 28 Agustus 2017 mengatakan, melalui skema LTV spasial bisa saja nanti di beberapa wilayah kebijakan LTV lebih ketat. Dengan begitu maka uang muka pada kendaraan dan properti bisa lebih tinggi di beberapa wilayah.
“LTV spasial sedang dikaji apakah bisa berlaku di Indonesia untuk beberapa provinsi. Bisa saja nanti dibeberapa provinsi LTV lebih ketat,” ujar Mirza.
BI sendiri juga sudah mengajak diskusi para pelaku industri perbankan terkait dengan relaksasi kebijakan LTV berdasarkan wilayah. Dalam diskusi yang sudah dilakukan BI dengan perbankan yakni terkait dengan masukan dan pandangan dari wacana kebijakan makroprudensial tersebut.
Sebelumnya Gubernur BI Agus DW Martowardojo juga memastikan, bahwa pelonggaran kebijakan LTV berdasarkan wilayah tersebut akan dikeluarkan di 2017. Namun demikian, dirinya belum bisa menyampaikan lebih banyak skema dari pelonggaran kebijakan itu.
“LTV Spasial ini belum bisa kita sampaikan, tapi mungkin kita akan sampaikan dalam waktu dekat ini. Yang pasti di tahun 2017 ini kita akan keluarkan,” ucap Agus Marto.
Agus mengatakan, bahwa rencana pelonggaran kebijakan LTV tersebut didasari atas kondisi perkembangan industri properti dan otomotif yang berbeda-beda di setiap wilayahnya. Hal itu sama dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang berbeda-beda ditiap wilayahnya.
“BI mengkaji untuk bisa dukung ekspansi atau intermediasi perbankan untuk menyalurkan kredit lebih baik untuk mempertimbangkan LTV yang spasial atau regionalnya yang berbeda-beda,” papar Agus.
Selain itu, wacana Bank Sentral terkait dengan relaksasi aturan LTV tersebut dilakukan agar perbankan mampu mengelola ketersediaan dana kreditnya dan memperluas pemberian kredit kepada masyarakat agar konsumsi rumah tangga tumbuh lebih baik sampai akhir tahun.
Namun demikian, kajian perubahan aturan LTV ini akan tetap mempertimbangkan stabilitas ekonomi ke depan, baik dari sisi global maupun domestik. Untuk domestik, salah satu yang dipertimbangkan adalah laju inflasi. Di mana berdasarkan target BI, inflasi dipatok kisaran 4 persen plus minus 1 persen di 2017 ini. (*)
Jakarta - Stasiun Whoosh Karawang akan resmi melayani penumpang mulai 24 Desember 2024. Pembukaan ini… Read More
Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan mengenai revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)… Read More
Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) terus melakukan ekspansi bisnis dengan memperluas… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pionir layanan dan Perum DAMRI… Read More
Jakarta – Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya dalam pemberdayaan ekonomi perempuan melalui kolaborasi strategis dengan… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (20/12) kembali ditutup bertahan pada… Read More