Headline

BI Minta Pihak Bank Tertibkan Praktik Gestun di Merchant

Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengingatkan, bahwa tindakan transaksi gesek tunai (gestun) dari kartu kredit yang sering dilakukan di merchant merupakan penyalahgunaan, dan harus segera ditertibkan.

Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo menjelaskan, dilarangnya praktik Gestun ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

“Memang soal gestun adalah suatu area yang akan lebih ditertibkan. Karena itu ini sesuatu yang tidak diperkenankan dan ada aturannya,” ujar Agus, di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 10 Juni 2016.

Agus mengungkapkan, bahwa bank sentral sudah dua kali membahas terkait dengan gestun ini di tingkat pimpinan. Pihaknya juga meminta kepada pihak terkait yakni perbankan untuk lebih menertibkan term of condition atau syarat penggunaan kartu kredit.

“Ini perlu ada review untuk meyakini supaya perlindungan ke konsumen terjaga. Dan kita minta untuk lebih ditertibkan juga terkait dengan term of condition penggunaan kartu kredit,” tukasnya.

Dilarangnya praktik Gestun ini, agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.

Praktik Gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya Non-Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.

Selain itu, Gestun juga sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi Gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.

Sebagaimana diketahui, Mabes Polri pada Kamis (9/6) kemarin telah menangkap tersangka berinsial RF di Sukabumi, Jawa Barat, yang menyediakan jasa gesek tunai. RF ditangkap bersama alat bukti tiga mesin Perekam Data Elektronik (Electronic Data Capture/EDC). (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jumlah Peserta Regulatory Sandbox Menurun, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More

2 hours ago

OJK Siap Dukung Target Ekonomi 8 Persen, Begini Upayanya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More

6 hours ago

BPKH Ajak Pemuda Gunakan DP Haji sebagai Mahar Pernikahan

Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More

8 hours ago

OJK Bakal Terbitkan 3 Aturan Baru Pasar Modal di Akhir 2024, Ini Bocorannya

Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More

8 hours ago

Penjualan Trisula Textile Naik 19 Persen di Q3 2024, Ini Penopangnya

Jakarta - PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL), emiten penyedia kain, seragam, dan fashion berhasil… Read More

8 hours ago

AFPI Edukasi PMI di Hong Kong Terkait Fintech Lending

Jakarta – Guna meningkatkan literasi keuangan para pekerja migran Indonesia (PMI), Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI)… Read More

8 hours ago