Headline

BI Minta Pihak Bank Tertibkan Praktik Gestun di Merchant

Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengingatkan, bahwa tindakan transaksi gesek tunai (gestun) dari kartu kredit yang sering dilakukan di merchant merupakan penyalahgunaan, dan harus segera ditertibkan.

Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo menjelaskan, dilarangnya praktik Gestun ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

“Memang soal gestun adalah suatu area yang akan lebih ditertibkan. Karena itu ini sesuatu yang tidak diperkenankan dan ada aturannya,” ujar Agus, di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 10 Juni 2016.

Agus mengungkapkan, bahwa bank sentral sudah dua kali membahas terkait dengan gestun ini di tingkat pimpinan. Pihaknya juga meminta kepada pihak terkait yakni perbankan untuk lebih menertibkan term of condition atau syarat penggunaan kartu kredit.

“Ini perlu ada review untuk meyakini supaya perlindungan ke konsumen terjaga. Dan kita minta untuk lebih ditertibkan juga terkait dengan term of condition penggunaan kartu kredit,” tukasnya.

Dilarangnya praktik Gestun ini, agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.

Praktik Gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya Non-Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.

Selain itu, Gestun juga sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi Gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.

Sebagaimana diketahui, Mabes Polri pada Kamis (9/6) kemarin telah menangkap tersangka berinsial RF di Sukabumi, Jawa Barat, yang menyediakan jasa gesek tunai. RF ditangkap bersama alat bukti tiga mesin Perekam Data Elektronik (Electronic Data Capture/EDC). (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

14 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

14 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

15 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

16 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

17 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

17 hours ago