Headline

BI Minta Pihak Bank Tertibkan Praktik Gestun di Merchant

Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengingatkan, bahwa tindakan transaksi gesek tunai (gestun) dari kartu kredit yang sering dilakukan di merchant merupakan penyalahgunaan, dan harus segera ditertibkan.

Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo menjelaskan, dilarangnya praktik Gestun ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

“Memang soal gestun adalah suatu area yang akan lebih ditertibkan. Karena itu ini sesuatu yang tidak diperkenankan dan ada aturannya,” ujar Agus, di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 10 Juni 2016.

Agus mengungkapkan, bahwa bank sentral sudah dua kali membahas terkait dengan gestun ini di tingkat pimpinan. Pihaknya juga meminta kepada pihak terkait yakni perbankan untuk lebih menertibkan term of condition atau syarat penggunaan kartu kredit.

“Ini perlu ada review untuk meyakini supaya perlindungan ke konsumen terjaga. Dan kita minta untuk lebih ditertibkan juga terkait dengan term of condition penggunaan kartu kredit,” tukasnya.

Dilarangnya praktik Gestun ini, agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.

Praktik Gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya Non-Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.

Selain itu, Gestun juga sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi Gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.

Sebagaimana diketahui, Mabes Polri pada Kamis (9/6) kemarin telah menangkap tersangka berinsial RF di Sukabumi, Jawa Barat, yang menyediakan jasa gesek tunai. RF ditangkap bersama alat bukti tiga mesin Perekam Data Elektronik (Electronic Data Capture/EDC). (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan Sindikasi Rp870 Miliar untuk Proyek Properti Kaltim

Poin Penting Bank Mega Syariah menyalurkan pembiayaan sindikasi Rp870 miliar untuk proyek properti Borneo Bay… Read More

1 hour ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan 2026 Tetap Positif, Ini Alasannya

Poin Penting OJK optimistis kinerja perbankan 2026 tetap positif didukung tren penurunan suku bunga. Penurunan… Read More

1 hour ago

Perkuat Kesepakatan Dagang RI-AS, Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Pelaku Usaha AS

Poin Penting Perundingan dagang RI–AS (ART) ditargetkan rampung dan ditandatangani awal 2026 RI buka akses… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Jelang Libur Nataru Ditutup Hijau di Level 8.587, 343 Saham Terkoreksi

Poin Penting IHSG sesi I ditutup menguat tipis 0,03% ke level 8.587,49 Meski indeks hijau,… Read More

3 hours ago

Kredit Properti Tumbuh 7,4 Persen Jadi Rp1.513.5 Triliun per November 2025

Poin Penting Kredit properti tumbuh 7,4% yoy menjadi Rp1.513,5 triliun per November 2025 Pertumbuhan didorong… Read More

3 hours ago

Begini Dukungan BSI terhadap Program MBG

Poin Penting BSI mendukung program MBG melalui pembiayaan pembangunan dapur SPPG di seluruh Indonesia. Hingga… Read More

3 hours ago