Headline

BI Minta Pihak Bank Tertibkan Praktik Gestun di Merchant

Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengingatkan, bahwa tindakan transaksi gesek tunai (gestun) dari kartu kredit yang sering dilakukan di merchant merupakan penyalahgunaan, dan harus segera ditertibkan.

Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo menjelaskan, dilarangnya praktik Gestun ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

“Memang soal gestun adalah suatu area yang akan lebih ditertibkan. Karena itu ini sesuatu yang tidak diperkenankan dan ada aturannya,” ujar Agus, di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 10 Juni 2016.

Agus mengungkapkan, bahwa bank sentral sudah dua kali membahas terkait dengan gestun ini di tingkat pimpinan. Pihaknya juga meminta kepada pihak terkait yakni perbankan untuk lebih menertibkan term of condition atau syarat penggunaan kartu kredit.

“Ini perlu ada review untuk meyakini supaya perlindungan ke konsumen terjaga. Dan kita minta untuk lebih ditertibkan juga terkait dengan term of condition penggunaan kartu kredit,” tukasnya.

Dilarangnya praktik Gestun ini, agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.

Praktik Gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya Non-Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.

Selain itu, Gestun juga sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi Gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.

Sebagaimana diketahui, Mabes Polri pada Kamis (9/6) kemarin telah menangkap tersangka berinsial RF di Sukabumi, Jawa Barat, yang menyediakan jasa gesek tunai. RF ditangkap bersama alat bukti tiga mesin Perekam Data Elektronik (Electronic Data Capture/EDC). (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

8 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

9 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

12 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

13 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

13 hours ago