Headline

BI Minta Pihak Bank Tertibkan Praktik Gestun di Merchant

Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengingatkan, bahwa tindakan transaksi gesek tunai (gestun) dari kartu kredit yang sering dilakukan di merchant merupakan penyalahgunaan, dan harus segera ditertibkan.

Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo menjelaskan, dilarangnya praktik Gestun ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

“Memang soal gestun adalah suatu area yang akan lebih ditertibkan. Karena itu ini sesuatu yang tidak diperkenankan dan ada aturannya,” ujar Agus, di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 10 Juni 2016.

Agus mengungkapkan, bahwa bank sentral sudah dua kali membahas terkait dengan gestun ini di tingkat pimpinan. Pihaknya juga meminta kepada pihak terkait yakni perbankan untuk lebih menertibkan term of condition atau syarat penggunaan kartu kredit.

“Ini perlu ada review untuk meyakini supaya perlindungan ke konsumen terjaga. Dan kita minta untuk lebih ditertibkan juga terkait dengan term of condition penggunaan kartu kredit,” tukasnya.

Dilarangnya praktik Gestun ini, agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.

Praktik Gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya Non-Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.

Selain itu, Gestun juga sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi Gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.

Sebagaimana diketahui, Mabes Polri pada Kamis (9/6) kemarin telah menangkap tersangka berinsial RF di Sukabumi, Jawa Barat, yang menyediakan jasa gesek tunai. RF ditangkap bersama alat bukti tiga mesin Perekam Data Elektronik (Electronic Data Capture/EDC). (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

10 mins ago

Maksimalkan KUR, Purbaya Berencana Ambil Alih PNM dari Danantara

Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More

52 mins ago

BTN Dukung Program Gentengisasi Prabowo, Fokus Pembiayaan Renovasi dan Sanitasi

Poin Penting BTN dukung penuh program gentengisasi Prabowo melalui penyaluran subsidi renovasi rumah untuk meningkatkan… Read More

1 hour ago

Pegawai Pajak-Bea Cukai Kena OTT KPK, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menkeu Purbaya menilai OTT pegawai pajak dan bea cukai sebagai terapi kejut agar… Read More

1 hour ago

BSN Gerak Cepat Bangun Ekosistem Perumahan di Indonesia

Poin Penting Baru beroperasi sejak Desember 2025, BSN langsung memposisikan diri sebagai “Banknya Para Developer”… Read More

4 hours ago

KPK Gelar 2 OTT Sekaligus, Salah Satunya di Kantor Bea Cukai Jakarta

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More

5 hours ago