News Update

BI Matangkan Pelonggaran LTV Berdasarkan Segmen

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku tengah melakukan kajian untuk memperluas pelonggaran kebijakan rasio kredit terhadap nilai agunan (Loan to Value/LTV) atau uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dengan berdasarkan segmen penerima (LTV Targeted).

Dengan perluasan pelonggaran kebijakan LTV tersebut, maka Bank Sentral tidak hanya melonggarkan uang muka KPR berdasarkan wilayah (LTV  Spasial) saja. Menurut Gubernur BI Agus DW Martowardojo, bahwa penerapan relaksasi LTV tidak efektif jika hanya berdasarkan wilayah (spasial).

“Saat ini kita masih mengkaji untuk berdasarkan targeted. Ini masih dalam kajian, dan kami akan melihat hasil riset secara makroprudensial,” ujar Agus saat Pertemuan Tahunan BI, di Jakarta, Selasa malam, 28 November 2017.

Kendati akan melonggarkan kebijakan LTV berdasarkan segmen penerima (Targeted), namun demikian, pihaknya masih belum memastikan apakah akan menghapus rencana LTV Spasial atau menambahnya dengan pelonggaran LTV berdasakan segmen.

Menurut Agus, relaksasi LTV sesuai dengan segmen dapat lebih mencegah risiko terjadinya bubble sektor KPR. Bubble merupakan gejolak yang ditimbulkan permintaan berlebihan terhadap sektor tertentu yang dapat mengerek drastis harga dan akhirnya mengguncang stabilitas perekonomian.

Relaksi LTV sesuai dengan segmen ini mencakup relaksasi KPR pada properti di bidang apartemen, rumah susun, ataupun rumah tinggal yang di atas tanah atau bentuk-bentuk spesifik yang lain. Bank Sentral berencana akan menerapkan relaksasi LTV ini pada tahun depan.

Perluasan relaksasi LTV berdasarkan segmen dilakukan karena, pertama LTV untuk properti di Indonesia yang sebesar 85 persen tergolong tinggi. Dengan LTV 85 persen, uang muka KPR yang dibayarkan nasabah senesar 15 persen. Di negara-negara lain, LTV untuk properti berkisar antara 70 persen dan 80 persen.

Kedua, relaksasi LTV berdasarkan segmen juga untuk mendorong pertumbuhan kredit properti. Jika hanya mengandalan pelonggaran rasio LTV, dampaknya sangat lamban terhadap pertumbuhan kredit. BI pernah melakukan pengetatan LTV properti pada tahun 2012 menjadi 70 persen dan melakukan pelonggaran pada tahun 2015 dan 2016.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

KPPU Putus 97 Pindar Langgar Aturan, Ada yang Didenda hingga Rp102 Miliar

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total denda Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara… Read More

7 hours ago

Harapan AFTECH untuk Formasi Baru Anggota Dewan Komisioner OJK

Poin Penting AFTECH berharap formasi baru Dewan Komisioner OJK dapat memperkuat kebijakan dan pengawasan industri… Read More

10 hours ago

Lebih dari 96 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Minta Segera Setor LHKPN

Poin Penting KPK mencatat 67,98% penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN 2025 hingga 11 Maret 2026… Read More

10 hours ago

Gubernur Babel Perintahkan ASN Bersepeda demi Hemat BBM

Poin Penting Gubernur Babel mewajibkan ASN menggunakan sepeda atau kendaraan roda dua untuk menekan konsumsi… Read More

10 hours ago

Komisi X DPR Minta Wacana PJJ untuk Hemat Energi Dikaji Mendalam

Poin Penting DPR meminta wacana belajar dari rumah untuk efisiensi energi dikaji hati-hati, karena berpotensi… Read More

11 hours ago

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026

Poin Penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan KPR subsidi Rp16,79 triliun kepada 122.838… Read More

11 hours ago