News Update

BI Matangkan Pelonggaran LTV Berdasarkan Segmen

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku tengah melakukan kajian untuk memperluas pelonggaran kebijakan rasio kredit terhadap nilai agunan (Loan to Value/LTV) atau uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dengan berdasarkan segmen penerima (LTV Targeted).

Dengan perluasan pelonggaran kebijakan LTV tersebut, maka Bank Sentral tidak hanya melonggarkan uang muka KPR berdasarkan wilayah (LTV  Spasial) saja. Menurut Gubernur BI Agus DW Martowardojo, bahwa penerapan relaksasi LTV tidak efektif jika hanya berdasarkan wilayah (spasial).

“Saat ini kita masih mengkaji untuk berdasarkan targeted. Ini masih dalam kajian, dan kami akan melihat hasil riset secara makroprudensial,” ujar Agus saat Pertemuan Tahunan BI, di Jakarta, Selasa malam, 28 November 2017.

Kendati akan melonggarkan kebijakan LTV berdasarkan segmen penerima (Targeted), namun demikian, pihaknya masih belum memastikan apakah akan menghapus rencana LTV Spasial atau menambahnya dengan pelonggaran LTV berdasakan segmen.

Menurut Agus, relaksasi LTV sesuai dengan segmen dapat lebih mencegah risiko terjadinya bubble sektor KPR. Bubble merupakan gejolak yang ditimbulkan permintaan berlebihan terhadap sektor tertentu yang dapat mengerek drastis harga dan akhirnya mengguncang stabilitas perekonomian.

Relaksi LTV sesuai dengan segmen ini mencakup relaksasi KPR pada properti di bidang apartemen, rumah susun, ataupun rumah tinggal yang di atas tanah atau bentuk-bentuk spesifik yang lain. Bank Sentral berencana akan menerapkan relaksasi LTV ini pada tahun depan.

Perluasan relaksasi LTV berdasarkan segmen dilakukan karena, pertama LTV untuk properti di Indonesia yang sebesar 85 persen tergolong tinggi. Dengan LTV 85 persen, uang muka KPR yang dibayarkan nasabah senesar 15 persen. Di negara-negara lain, LTV untuk properti berkisar antara 70 persen dan 80 persen.

Kedua, relaksasi LTV berdasarkan segmen juga untuk mendorong pertumbuhan kredit properti. Jika hanya mengandalan pelonggaran rasio LTV, dampaknya sangat lamban terhadap pertumbuhan kredit. BI pernah melakukan pengetatan LTV properti pada tahun 2012 menjadi 70 persen dan melakukan pelonggaran pada tahun 2015 dan 2016.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Intip Kekayaan 2 Cagub Jateng 2024 Andika Perkasa vs Ahmad Luthfi, Siapa Paling Tajir?

Jakarta - Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi tengah memperebutkan kursi nomor satu di Jawa Tengah.… Read More

6 mins ago

Turun 0,93 Persen, IHSG Ditutup Lanjut Melemah ke Level 7.245

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Selasa, 26 November 2024, ditutup… Read More

1 hour ago

Bos OJK Tegaskan Sektor Jasa Keuangan jadi Tulang Punggung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan bahwa sektor jasa keuangan memiliki… Read More

2 hours ago

Negara G7 Dukung Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu

Jakarta – Surat penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu yang dikeluarkan oleh Mahkamah… Read More

2 hours ago

Ajaib Kripto Prediksi Bitocin Tembus ke Level USD100.000 di Akhir November

Jakarta - Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan pasar keuangan global. Ini dikarenakan harga Bitcoin hampir… Read More

2 hours ago

Awas! 4 Jebakan Psikologis Investasi Saham yang Harus Dihindari Investor

Jakarta - BNI Sekuritas menyebut terdapat tantangan bagi para investor dalam melakukan investasi saham, salah… Read More

2 hours ago