News Update

BI Matangkan Pelonggaran LTV Berdasarkan Segmen

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku tengah melakukan kajian untuk memperluas pelonggaran kebijakan rasio kredit terhadap nilai agunan (Loan to Value/LTV) atau uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dengan berdasarkan segmen penerima (LTV Targeted).

Dengan perluasan pelonggaran kebijakan LTV tersebut, maka Bank Sentral tidak hanya melonggarkan uang muka KPR berdasarkan wilayah (LTV  Spasial) saja. Menurut Gubernur BI Agus DW Martowardojo, bahwa penerapan relaksasi LTV tidak efektif jika hanya berdasarkan wilayah (spasial).

“Saat ini kita masih mengkaji untuk berdasarkan targeted. Ini masih dalam kajian, dan kami akan melihat hasil riset secara makroprudensial,” ujar Agus saat Pertemuan Tahunan BI, di Jakarta, Selasa malam, 28 November 2017.

Kendati akan melonggarkan kebijakan LTV berdasarkan segmen penerima (Targeted), namun demikian, pihaknya masih belum memastikan apakah akan menghapus rencana LTV Spasial atau menambahnya dengan pelonggaran LTV berdasakan segmen.

Menurut Agus, relaksasi LTV sesuai dengan segmen dapat lebih mencegah risiko terjadinya bubble sektor KPR. Bubble merupakan gejolak yang ditimbulkan permintaan berlebihan terhadap sektor tertentu yang dapat mengerek drastis harga dan akhirnya mengguncang stabilitas perekonomian.

Relaksi LTV sesuai dengan segmen ini mencakup relaksasi KPR pada properti di bidang apartemen, rumah susun, ataupun rumah tinggal yang di atas tanah atau bentuk-bentuk spesifik yang lain. Bank Sentral berencana akan menerapkan relaksasi LTV ini pada tahun depan.

Perluasan relaksasi LTV berdasarkan segmen dilakukan karena, pertama LTV untuk properti di Indonesia yang sebesar 85 persen tergolong tinggi. Dengan LTV 85 persen, uang muka KPR yang dibayarkan nasabah senesar 15 persen. Di negara-negara lain, LTV untuk properti berkisar antara 70 persen dan 80 persen.

Kedua, relaksasi LTV berdasarkan segmen juga untuk mendorong pertumbuhan kredit properti. Jika hanya mengandalan pelonggaran rasio LTV, dampaknya sangat lamban terhadap pertumbuhan kredit. BI pernah melakukan pengetatan LTV properti pada tahun 2012 menjadi 70 persen dan melakukan pelonggaran pada tahun 2015 dan 2016.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Mudik Aman dan Nyaman, Bank Mandiri Hadirkan Posko Layanan untuk Pemudik

Jakarta – Bank Mandiri terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya selama momen… Read More

13 hours ago

Waspada! Rupiah Terus Dihajar Dolar AS dan Utang RI Tembus Rp8.325 Triliun

Jakarta - Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus melemah. Saat penutupan… Read More

15 hours ago

Pastikan Kesehatan Pemudik, Komisi IX Minta Kemenkes Siaga Penuh

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan pentingnya kesiapan Kementerian Kesehatan… Read More

16 hours ago

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Series, Ini Rinciannya

Jakarta - Menjelang Lebaran 2025, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM)… Read More

17 hours ago

Perkuat Perlindungan Anak, Presiden Prabowo Teken PP Pengelolaan Sistem Elektronik

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik… Read More

17 hours ago

7 Tips dari PLN untuk Mengamankan Instalasi Listrik Rumah saat Ditinggal Mudik

Jakarta – PT PLN (Persero) mengimbau pelanggan untuk memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman… Read More

17 hours ago