News Update

BI Matangkan Pelonggaran LTV Berdasarkan Segmen

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku tengah melakukan kajian untuk memperluas pelonggaran kebijakan rasio kredit terhadap nilai agunan (Loan to Value/LTV) atau uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dengan berdasarkan segmen penerima (LTV Targeted).

Dengan perluasan pelonggaran kebijakan LTV tersebut, maka Bank Sentral tidak hanya melonggarkan uang muka KPR berdasarkan wilayah (LTV  Spasial) saja. Menurut Gubernur BI Agus DW Martowardojo, bahwa penerapan relaksasi LTV tidak efektif jika hanya berdasarkan wilayah (spasial).

“Saat ini kita masih mengkaji untuk berdasarkan targeted. Ini masih dalam kajian, dan kami akan melihat hasil riset secara makroprudensial,” ujar Agus saat Pertemuan Tahunan BI, di Jakarta, Selasa malam, 28 November 2017.

Kendati akan melonggarkan kebijakan LTV berdasarkan segmen penerima (Targeted), namun demikian, pihaknya masih belum memastikan apakah akan menghapus rencana LTV Spasial atau menambahnya dengan pelonggaran LTV berdasakan segmen.

Menurut Agus, relaksasi LTV sesuai dengan segmen dapat lebih mencegah risiko terjadinya bubble sektor KPR. Bubble merupakan gejolak yang ditimbulkan permintaan berlebihan terhadap sektor tertentu yang dapat mengerek drastis harga dan akhirnya mengguncang stabilitas perekonomian.

Relaksi LTV sesuai dengan segmen ini mencakup relaksasi KPR pada properti di bidang apartemen, rumah susun, ataupun rumah tinggal yang di atas tanah atau bentuk-bentuk spesifik yang lain. Bank Sentral berencana akan menerapkan relaksasi LTV ini pada tahun depan.

Perluasan relaksasi LTV berdasarkan segmen dilakukan karena, pertama LTV untuk properti di Indonesia yang sebesar 85 persen tergolong tinggi. Dengan LTV 85 persen, uang muka KPR yang dibayarkan nasabah senesar 15 persen. Di negara-negara lain, LTV untuk properti berkisar antara 70 persen dan 80 persen.

Kedua, relaksasi LTV berdasarkan segmen juga untuk mendorong pertumbuhan kredit properti. Jika hanya mengandalan pelonggaran rasio LTV, dampaknya sangat lamban terhadap pertumbuhan kredit. BI pernah melakukan pengetatan LTV properti pada tahun 2012 menjadi 70 persen dan melakukan pelonggaran pada tahun 2015 dan 2016.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Joseph Chan Fook Onn Mundur dari Kursi Direktur Bank OCBC NISP

Jakarta - PT Bank OCBC NISP Tbk mengumumkan pengunduran diri salah satu direkturnya, yakni Joseph… Read More

1 hour ago

Transaksi Cashless Bank Mega Syariah Naik Selama Libur Akhir Tahun 2024

Jakarta – Bank Mega Syariah mencatatkan peningkatan transaksi cashless selama periode liburan akhir tahun 2024. Peningkatan ini terlihat… Read More

9 hours ago

Dorong Investasi Asing, Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hongkong

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat daya saing Indonesia dengan mendorong investasi langsung (direct investment)… Read More

11 hours ago

Hapus Kredit Macet UMKM Dikhawatirkan Moral Hazard, Begini Kata Menko Airlangga

Jakarta – Pemerintah mulai mengeksekusi kebijakan penghapusan tagih piutang bagi nasabah UMKM. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan… Read More

13 hours ago

Pagar Laut di Tangerang Persulit Nelayan Cari Ikan, DPR: Usut Pihak Bertanggung Jawab!

Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menyoroti polemik mengenai pagar laut yang terbuat… Read More

13 hours ago

Usia Muda Terbelenggu Utang, Rata-rata Pinjamannya Tembus Rp9 Juta

Jakarta – Kemudahan berutang secara daring rupanya membuat kelompok generasi milenial terjerat belenggu hutang. Rerata pinjamannya… Read More

14 hours ago