Bank Indonesia (BI). Foto: Budi Urtadi
Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperbolehkan Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) untuk melakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Kebijakan ini mengikuti kerangka kerja sama Penyelesaian Transaksi Bilateral menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) dengan negara mitra tertentu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank (PBI LCS).
“Kebijakan berlaku efektif sejak tanggal 19 Juli 2021,” tulis Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono pada keterangan tertulisnya, 27 Juli 2021.
Dengan diberlakukannya ketentuan dalam PBI LCS ini, ketentuan terkait larangan bagi Bank ACCD melakukan transaksi DNDF dan ketentuan pengenaan sanksi atas larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penyempurnaan ketentuan dalam PBI LCS dilakukan untuk semakin mendorong implementasi LCS melalui perluasan jenis transaksi yang dapat dilakukan. Salah satu jenis transaksi yang diperbolehkan adalah pemanfaatan transaksi DNDF mengikuti kerangka kerja sama LCS dengan negara mitra tertentu. (*)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More