News Update

BI Masukkan Aturan Fintech ke PBI Transaksi Pembayaran

Jakarta–Perkembangan teknologi keuangan atau financial technology (Fintech) kini sangat pesat di Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya industri Fintech harus didukung keberadaannya agar dapat menopang perekonomian dan pengembangan inklusi keuangan.

Namun demikian, Bank Indonesia (BI) melihat, Fintech bukanlah suatu hal yang baru dalam industri keuangan Indonesia. Menurut Deputi Gubernur BI Ronald Waas, sudah sejak lama perbankan Indonesia termasuk pula bank sentral menggunakan teknologi dalam berbagai transaksi dan layanan.

“RTGS (Real Time Gross Settlement) itu Fintech bukan?, iyakan Fintech juga. Ada aturannya (Peraturan Bank Indonesia/PBI) RTGS. Itu sudah diatur BI dari tahun berapa itu,” ujar Ronald, di Gedung BI, Selasa malam, 28 Juni 2016.

Kendati begitu, kata dia, BI sebagai otoritas akan ikut mengawasi industri Fintech dari sisi sistem pembayarannya saja. Mengingat, industri Fintech dalam ke depannya akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana OJK sendiri akan mengeluarkan aturan mengenai Fintech ini.

Gini, Fintech itu otoritasnyakan banyak, karena dia macam-macam di dalamnya itu, ada kredit, ada tabungan, itukan urusannya OJK. Tapi kalau urusannya pembayaran, BI akan atur banyak ke payment and settlement system-nya,” tukas Ronald.

Sedangkan untuk mendukung dan mengawasi industri Fintech dari segi sistem pembayaran, kata dia, bank sentral akan memasukan aturan terkait Fintech ini ke Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai pemrosesan transaksi pembayaran yang saat ini masih dalam pengkajian di Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.

“Jadi semuanya kita atur, transaksi pembayarannya yang akan kita atur. Sekarang kita merasa perlu untuk mengatur dan keluarkan PBI pemrosesan transaksi pembayaran. PBI nya sedang di RDG kan, mudah-mudahan sebelum lebaran harapannya.‎ Ya Minggu ini,” tutupnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Sentral Global Menghadapi Ekspektasi yang Lebih Tinggi: Ke Mana Arah BI-Rate?

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM tayangan https://www.omfif.org/2026/03… Read More

20 mins ago

Jangan Asal Berangkat, Ini 6 Tip Mudik Lebaran agar Aman dan Nyaman

Poin Penting Sebanyak 143,9 juta orang diperkirakan mudik Lebaran, dengan mobil pribadi mendominasi hingga 76,24… Read More

2 hours ago

Transaksi ZISWAF BSI Tembus Rp30 Miliar di Ramadhan 2026, Naik 2 Kali Lipat

Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More

3 hours ago

Konflik Timur Tengah dan Risiko Harga Minyak Global, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More

4 hours ago

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

21 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

21 hours ago