News Update

BI Masukkan Aturan Fintech ke PBI Transaksi Pembayaran

Jakarta–Perkembangan teknologi keuangan atau financial technology (Fintech) kini sangat pesat di Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya industri Fintech harus didukung keberadaannya agar dapat menopang perekonomian dan pengembangan inklusi keuangan.

Namun demikian, Bank Indonesia (BI) melihat, Fintech bukanlah suatu hal yang baru dalam industri keuangan Indonesia. Menurut Deputi Gubernur BI Ronald Waas, sudah sejak lama perbankan Indonesia termasuk pula bank sentral menggunakan teknologi dalam berbagai transaksi dan layanan.

“RTGS (Real Time Gross Settlement) itu Fintech bukan?, iyakan Fintech juga. Ada aturannya (Peraturan Bank Indonesia/PBI) RTGS. Itu sudah diatur BI dari tahun berapa itu,” ujar Ronald, di Gedung BI, Selasa malam, 28 Juni 2016.

Kendati begitu, kata dia, BI sebagai otoritas akan ikut mengawasi industri Fintech dari sisi sistem pembayarannya saja. Mengingat, industri Fintech dalam ke depannya akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana OJK sendiri akan mengeluarkan aturan mengenai Fintech ini.

Gini, Fintech itu otoritasnyakan banyak, karena dia macam-macam di dalamnya itu, ada kredit, ada tabungan, itukan urusannya OJK. Tapi kalau urusannya pembayaran, BI akan atur banyak ke payment and settlement system-nya,” tukas Ronald.

Sedangkan untuk mendukung dan mengawasi industri Fintech dari segi sistem pembayaran, kata dia, bank sentral akan memasukan aturan terkait Fintech ini ke Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai pemrosesan transaksi pembayaran yang saat ini masih dalam pengkajian di Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.

“Jadi semuanya kita atur, transaksi pembayarannya yang akan kita atur. Sekarang kita merasa perlu untuk mengatur dan keluarkan PBI pemrosesan transaksi pembayaran. PBI nya sedang di RDG kan, mudah-mudahan sebelum lebaran harapannya.‎ Ya Minggu ini,” tutupnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

3 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

11 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

12 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

13 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

14 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

14 hours ago