News Update

BI Masukkan Aturan Fintech ke PBI Transaksi Pembayaran

Jakarta–Perkembangan teknologi keuangan atau financial technology (Fintech) kini sangat pesat di Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya industri Fintech harus didukung keberadaannya agar dapat menopang perekonomian dan pengembangan inklusi keuangan.

Namun demikian, Bank Indonesia (BI) melihat, Fintech bukanlah suatu hal yang baru dalam industri keuangan Indonesia. Menurut Deputi Gubernur BI Ronald Waas, sudah sejak lama perbankan Indonesia termasuk pula bank sentral menggunakan teknologi dalam berbagai transaksi dan layanan.

“RTGS (Real Time Gross Settlement) itu Fintech bukan?, iyakan Fintech juga. Ada aturannya (Peraturan Bank Indonesia/PBI) RTGS. Itu sudah diatur BI dari tahun berapa itu,” ujar Ronald, di Gedung BI, Selasa malam, 28 Juni 2016.

Kendati begitu, kata dia, BI sebagai otoritas akan ikut mengawasi industri Fintech dari sisi sistem pembayarannya saja. Mengingat, industri Fintech dalam ke depannya akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana OJK sendiri akan mengeluarkan aturan mengenai Fintech ini.

Gini, Fintech itu otoritasnyakan banyak, karena dia macam-macam di dalamnya itu, ada kredit, ada tabungan, itukan urusannya OJK. Tapi kalau urusannya pembayaran, BI akan atur banyak ke payment and settlement system-nya,” tukas Ronald.

Sedangkan untuk mendukung dan mengawasi industri Fintech dari segi sistem pembayaran, kata dia, bank sentral akan memasukan aturan terkait Fintech ini ke Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai pemrosesan transaksi pembayaran yang saat ini masih dalam pengkajian di Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.

“Jadi semuanya kita atur, transaksi pembayarannya yang akan kita atur. Sekarang kita merasa perlu untuk mengatur dan keluarkan PBI pemrosesan transaksi pembayaran. PBI nya sedang di RDG kan, mudah-mudahan sebelum lebaran harapannya.‎ Ya Minggu ini,” tutupnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

32 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

42 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

1 hour ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago