Jakarta–Bank Indonesia (BI) berencana untuk menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang gerbang pembayaran nasional atau National Payment Gateway (NPG).
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan inklusi keuangan Bank Indonesia Pungky P Wibowo mengungkapkan, PBI ini nantinya akan mengatur beberapa hal seperti interkoneksi uang elektronik.
“Sedang kita matangkan aturannya. Aturan tentang nasional payment gateway. Semunya di sana diatur. Jadi jangan sampai ada rente ekonomi yang enggak perlu. Kasihan masyarakat,” katanya pada acara semiar Emerging Risk And Consumer Protection in Digital Financial Service di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017.
Ia mengungkapkan, aturan ini kelak nantinya akan diterbitkan dalam waktu dekat. Namun, ia belum berkenan untuk ditanyakan kepastian persisnya akan diterbitkan.
Menurut Pungky, PBI ini diharapkan nantinya dapat membantu masyarakat dan memberikan kemudahan pada sistem pembayaran. Masyarakat pun nantinya juga dapat memperoleh akses pembiayaan murah melalui program ini. “Kita tentu come up dengan National Payment Gateway ini. Sehingga masyarakat bisa transaksi dengan biaya murah,” tutup Pungky. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More