penyaluran kredit perbankan di Maret 2018 Tumbuh 8-9%
Jakarta–Bank Indonesia (BI) berencana untuk menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang gerbang pembayaran nasional atau National Payment Gateway (NPG).
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan inklusi keuangan Bank Indonesia Pungky P Wibowo mengungkapkan, PBI ini nantinya akan mengatur beberapa hal seperti interkoneksi uang elektronik.
“Sedang kita matangkan aturannya. Aturan tentang nasional payment gateway. Semunya di sana diatur. Jadi jangan sampai ada rente ekonomi yang enggak perlu. Kasihan masyarakat,” katanya pada acara semiar Emerging Risk And Consumer Protection in Digital Financial Service di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017.
Ia mengungkapkan, aturan ini kelak nantinya akan diterbitkan dalam waktu dekat. Namun, ia belum berkenan untuk ditanyakan kepastian persisnya akan diterbitkan.
Menurut Pungky, PBI ini diharapkan nantinya dapat membantu masyarakat dan memberikan kemudahan pada sistem pembayaran. Masyarakat pun nantinya juga dapat memperoleh akses pembiayaan murah melalui program ini. “Kita tentu come up dengan National Payment Gateway ini. Sehingga masyarakat bisa transaksi dengan biaya murah,” tutup Pungky. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting PINTU meluncurkan fitur Auto DCA Explore Plans untuk memudahkan investor berinvestasi rutin dengan… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More