Jakarta–Bank Indonesia (BI) berencana untuk menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang gerbang pembayaran nasional atau National Payment Gateway (NPG).
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan inklusi keuangan Bank Indonesia Pungky P Wibowo mengungkapkan, PBI ini nantinya akan mengatur beberapa hal seperti interkoneksi uang elektronik.
“Sedang kita matangkan aturannya. Aturan tentang nasional payment gateway. Semunya di sana diatur. Jadi jangan sampai ada rente ekonomi yang enggak perlu. Kasihan masyarakat,” katanya pada acara semiar Emerging Risk And Consumer Protection in Digital Financial Service di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017.
Ia mengungkapkan, aturan ini kelak nantinya akan diterbitkan dalam waktu dekat. Namun, ia belum berkenan untuk ditanyakan kepastian persisnya akan diterbitkan.
Menurut Pungky, PBI ini diharapkan nantinya dapat membantu masyarakat dan memberikan kemudahan pada sistem pembayaran. Masyarakat pun nantinya juga dapat memperoleh akses pembiayaan murah melalui program ini. “Kita tentu come up dengan National Payment Gateway ini. Sehingga masyarakat bisa transaksi dengan biaya murah,” tutup Pungky. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More