News Update

BI Masih Butuh Waktu Terbitkan Kebijakan LTV Spasial

Jakarta – Bank Indonesia (BI) tengah mempersiapkan relaksasi kebijakan makroprudensial melalui perubahan rasio kredit terhadap nilai agunan atau Loan to Value (LTV) berdasarkan wilayah (spasial). Namun, BI masih membutuhkan waktu untuk menerbitkan aturan itu.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo, di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017. Jika dimungkinkan, BI akan menerapkan kebijakan tersebut di 2017. Selama ini, kebijakan LTV ditetapkan sama secara nasional untuk dua sektor yakni sektor properti dan otomotif.

“LTV kan baru valuasi sekunder, nah itu baru kita munculkan. Kalo LTV Spasial itu masih perlu waktu,” ujar Perry Warjiyo.

Di sisi lain, BI sendiri juga sudah mengajak diskusi para pelaku industri perbankan terkait dengan relaksasi kebijakan LTV berdasarkan wilayah. Dalam diskusi yang sudah dilakukan antara BI dengan perbankan yakni terkait dengan masukan dan pandangan dari wacana kebijakan makroprudensial tersebut.

Di tempat yang sama Gubernur BI Agus DW Martowardojo juga memastikan, bahwa pelonggaran kebijakan LTV berdasarkan wilayah tersebut akan dikeluarkan di 2017. Namun demikian, dirinya belum bisa menyampaikan lebih banyak skema dari pelonggaran kebijakan itu.

“LTV Spasial ini belum bisa kita sampaikan, tapi mungkin kita akan sampaikan dalam waktu dekat ini. Yang pasti di tahun 2017 ini kita akan keluarkan,” ucap Agus Marto.

Sebelumnya, Agus juga sempat mengatakan, bahwa rencana pelonggaran kebijakan LTV itu didasari atas kondisi perkembangan industri properti dan otomotif yang berbeda-beda di setiap wilayahnya. Hal itu sama dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang berbeda-beda ditiap wilayahnya.

“BI mengkaji untuk bisa dukung ekspansi atau intermediasi perbankan untuk menyalurkan kredit lebih baik untuk mempertimbangkan LTV yang spasial atau regionalnya yang berbeda-beda,” papar Agus.

Selain itu, wacana Bank Sentral terkait dengan relaksasi aturan LTV tersebut dilakukan agar perbankan mampu mengelola ketersediaan dana kreditnya dan memperluas pemberian kredit kepada masyarakat agar konsumsi rumah tangga tumbuh lebih baik sampai akhir tahun.

Namun demikian, kajian perubahan aturan LTV ini akan tetap mempertimbangkan stabilitas ekonomi ke depan, baik dari sisi global maupun domestik. Untuk domestik, salah satu yang dipertimbangkan adalah laju inflasi. Di mana berdasarkan target BI, inflasi dipatok kisaran 4 persen plus minus 1 persen di 2017 ini. (*)‎

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Evelyn Halim, Dirut SG Finance, Raih Penghargaan Top CEO 2024

Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More

2 hours ago

Bos Sompo Insurance Ungkap Tantangan Industri Asuransi Sepanjang 2024

Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More

2 hours ago

BSI: Keuangan Syariah Nasional Berpotensi Tembus Rp3.430 Triliun di 2025

Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More

3 hours ago

Begini Respons Sompo Insurance soal Program Asuransi Wajib TPL

Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More

4 hours ago

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

4 hours ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

5 hours ago