News Update

BI Masih Butuh Waktu Terbitkan Kebijakan LTV Spasial

Jakarta – Bank Indonesia (BI) tengah mempersiapkan relaksasi kebijakan makroprudensial melalui perubahan rasio kredit terhadap nilai agunan atau Loan to Value (LTV) berdasarkan wilayah (spasial). Namun, BI masih membutuhkan waktu untuk menerbitkan aturan itu.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo, di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017. Jika dimungkinkan, BI akan menerapkan kebijakan tersebut di 2017. Selama ini, kebijakan LTV ditetapkan sama secara nasional untuk dua sektor yakni sektor properti dan otomotif.

“LTV kan baru valuasi sekunder, nah itu baru kita munculkan. Kalo LTV Spasial itu masih perlu waktu,” ujar Perry Warjiyo.

Di sisi lain, BI sendiri juga sudah mengajak diskusi para pelaku industri perbankan terkait dengan relaksasi kebijakan LTV berdasarkan wilayah. Dalam diskusi yang sudah dilakukan antara BI dengan perbankan yakni terkait dengan masukan dan pandangan dari wacana kebijakan makroprudensial tersebut.

Di tempat yang sama Gubernur BI Agus DW Martowardojo juga memastikan, bahwa pelonggaran kebijakan LTV berdasarkan wilayah tersebut akan dikeluarkan di 2017. Namun demikian, dirinya belum bisa menyampaikan lebih banyak skema dari pelonggaran kebijakan itu.

“LTV Spasial ini belum bisa kita sampaikan, tapi mungkin kita akan sampaikan dalam waktu dekat ini. Yang pasti di tahun 2017 ini kita akan keluarkan,” ucap Agus Marto.

Sebelumnya, Agus juga sempat mengatakan, bahwa rencana pelonggaran kebijakan LTV itu didasari atas kondisi perkembangan industri properti dan otomotif yang berbeda-beda di setiap wilayahnya. Hal itu sama dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang berbeda-beda ditiap wilayahnya.

“BI mengkaji untuk bisa dukung ekspansi atau intermediasi perbankan untuk menyalurkan kredit lebih baik untuk mempertimbangkan LTV yang spasial atau regionalnya yang berbeda-beda,” papar Agus.

Selain itu, wacana Bank Sentral terkait dengan relaksasi aturan LTV tersebut dilakukan agar perbankan mampu mengelola ketersediaan dana kreditnya dan memperluas pemberian kredit kepada masyarakat agar konsumsi rumah tangga tumbuh lebih baik sampai akhir tahun.

Namun demikian, kajian perubahan aturan LTV ini akan tetap mempertimbangkan stabilitas ekonomi ke depan, baik dari sisi global maupun domestik. Untuk domestik, salah satu yang dipertimbangkan adalah laju inflasi. Di mana berdasarkan target BI, inflasi dipatok kisaran 4 persen plus minus 1 persen di 2017 ini. (*)‎

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

4 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

5 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

5 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago