News Update

BI Masih Bekukan Izin Layanan Uang Elektronik e-Commerce

Jakarta — Bank Indonesia (BI) hingga saat ini masih melakukan proses pengkajian mengenai perizinan layanan uang elektronik (e-money) dan dompet elektronik (e-wallet) milik beberapa perusahaan penyedia layanan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di Indonesia. Oleh karena itu, bank sentral pada saat ini membekukan sementara layanan uang elektronik tersebut.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni Panggabean mengaku izin layanan tersebut masih dalam tahap proses dan masih menunggu kelengkapan dokumen dari para pelaku e-commerce tersebut.

“Itu kan tergantung kesiapan, dari dokumennya. Lalu ada beberapa hal yang harus dipenuhi dari sisi teknologi informatikanya ,” kata Eni di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Kamis 9 November 2017.

Lebih lanjut, Eni mengungkapkan, proses perizinan perlu melewati beberapa tahapan. Sayangnya, Eni juga enggan merinci lebih detail tahapan apa saja itu.

Ditemui di tempat berbeda, Chief of Staff Tokopedia, Melissa Siska Juminto mengaku, adanya pembekuan layanan uang elektronik milik Tokopedia (TokoCash Tokopedia) cukup mengganggu proses pelayanan di Tokopedia.

“Jadi dengan dinonaktifkan sementara untuk fitur top up-nya TokoCash Tokopedia saja, itu cukup bawa dampak pada transaksi dan merchant merchant kami yang di Tokopedia,” ungkap Melissa.

Melissa mengatakan, adanya layanan TokoCash milik Tokopedia ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah mengenai gerakan Nasional Non-tunai (GNNT).

“Dari sisi tujuan TokoCash itu kan untuk reach user yang tidak punya rekening bank. Karena kita liat juga gerakan nontunai ini perlu lebih banyak kerja sama,” tukas Melissa.

Dirinya juga mengaku tidak tahu-menahu sampai kapan layanan TokoCash tersebut dibekukan. Namun pihaknya terus berkomunikasi dengan BI. “Kami tetap kerja sama dengan BI, untuk mewujudkan gerakan nontunai ini bersama. Tapi kalau ditanya sampai kapan dibekukan, saya tidak tau,” tukas Mellisa. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Kerentanan Tertanggung: Ujian Nyata Kehati-hatian Asuransi

Oleh Rizky Triputra, Anggota Komunitas Penulis Asuransi indonesia (Kupasi) CHARTERED Insurance Institute (CII), sebuah lembaga… Read More

4 mins ago

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More

4 hours ago

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

5 hours ago

Pasar Modal Diminta Berbenah, Airlangga Beberkan Instruksi Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan reformasi pasar modal setelah IHSG sempat turun ke level 7.800-an… Read More

9 hours ago

OJK Siapkan Langkah Sistemik Dorong Kredit UMKM

Poin Penting OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan 10-12 persen pada 2026, dengan proyeksi pertumbuhan dana… Read More

9 hours ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

9 hours ago