News Update

BI Masih Bekukan Izin Layanan Uang Elektronik e-Commerce

Jakarta — Bank Indonesia (BI) hingga saat ini masih melakukan proses pengkajian mengenai perizinan layanan uang elektronik (e-money) dan dompet elektronik (e-wallet) milik beberapa perusahaan penyedia layanan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di Indonesia. Oleh karena itu, bank sentral pada saat ini membekukan sementara layanan uang elektronik tersebut.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni Panggabean mengaku izin layanan tersebut masih dalam tahap proses dan masih menunggu kelengkapan dokumen dari para pelaku e-commerce tersebut.

“Itu kan tergantung kesiapan, dari dokumennya. Lalu ada beberapa hal yang harus dipenuhi dari sisi teknologi informatikanya ,” kata Eni di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Kamis 9 November 2017.

Lebih lanjut, Eni mengungkapkan, proses perizinan perlu melewati beberapa tahapan. Sayangnya, Eni juga enggan merinci lebih detail tahapan apa saja itu.

Ditemui di tempat berbeda, Chief of Staff Tokopedia, Melissa Siska Juminto mengaku, adanya pembekuan layanan uang elektronik milik Tokopedia (TokoCash Tokopedia) cukup mengganggu proses pelayanan di Tokopedia.

“Jadi dengan dinonaktifkan sementara untuk fitur top up-nya TokoCash Tokopedia saja, itu cukup bawa dampak pada transaksi dan merchant merchant kami yang di Tokopedia,” ungkap Melissa.

Melissa mengatakan, adanya layanan TokoCash milik Tokopedia ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah mengenai gerakan Nasional Non-tunai (GNNT).

“Dari sisi tujuan TokoCash itu kan untuk reach user yang tidak punya rekening bank. Karena kita liat juga gerakan nontunai ini perlu lebih banyak kerja sama,” tukas Melissa.

Dirinya juga mengaku tidak tahu-menahu sampai kapan layanan TokoCash tersebut dibekukan. Namun pihaknya terus berkomunikasi dengan BI. “Kami tetap kerja sama dengan BI, untuk mewujudkan gerakan nontunai ini bersama. Tapi kalau ditanya sampai kapan dibekukan, saya tidak tau,” tukas Mellisa. (*)

Suheriadi

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

4 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

13 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

13 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

14 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

14 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

15 hours ago