Untuk mendukung pelaksanaan Fintech di Indonesia, khususnya terkait perlindungan konsumen, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan peraturan mengenai penyelenggaraan transaksi pembayaran, melalui Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen BI untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi e-commerce yang lebih aman dan efisien. Melalui ketentuan tersebut, Bank Indonesia mengatur, memberikan izin dan mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang dilakukan oleh Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, serta Penyelenggara Transfer Dana. (Baca juga: Dorong Keuangan Digital, OJK Bentuk Satgas Fintech)
“Berbagai inovasi Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran tersebut diharapkan dapat terus meningkatkan perkembangan inovasi keuangan berbasis teknologi di Indonesia, dengan tetap menjaga perlindungan konsumen serta mitigasi risiko,” ucapnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Komisi X DPR RI mendesak evaluasi menyeluruh program MBG, terutama standar operasional, pengawasan,… Read More
Jakarta - PT ITSEC Asia Tbk (CYBR) menegaskan pentingnya memperkuat ketahanan siber nasional serta peran… Read More
Poin Penting CIMB Niaga Syariah membuka peluang merger dan kemitraan strategis, namun langkah tersebut belum… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah menguat… Read More
Poin Penting Purbaya tolak distribusi baju ballpress ke korban bencana karena meski baru, pakaian ballpress… Read More
Poin Penting KB Bank kucurkan Rp250 miliar untuk pengembangan kawasan industri Intiland. Kerja sama perkuat… Read More