Jakarta – Bank Indonesia (BI) meluncurkan aplikasi berbasis web untuk perizinan dan pendaftaran di bidang sistem pembayaran, yang disebut e-licensing. Aplikasi ini dapat digunakan untuk perizinan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), penyelenggara Kegiatan Layanan Uang (KLU) serta pendaftaran penyelenggara teknologi finansial dan regulatory sandbox.
Seperti dikutip dari laman BI, di Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018 menjelaskan, dengan e-licensing, tahapan penerimaan dokumen dan tahapan pemeriksaan kelengkapan dokumen dapat dilakukan secara online, yang diharapkan dapat memudahkan pemohon. Selain itu, pemohon juga dapat memantau status permohonan dalam setiap tahapannya, sehingga meningkatkan transparansi.
Dalam pengajuan perizinan PJSP dan KLU melalui e-licensing, proses secara online dilakukan untuk beberapa langkah perizinan, yaitu registrasi email dan pengisian profil pemohon, upload dokumen, checklist kelengkapan formulir dan dokumen serta persetujuan pendaftaran oleh BI.
Setelah checklist dokumen dinyatakan lengkap di dalam proses online, maka pemohon harus menyampaikan dokumen yang telah di upload baik itu dokumen asli, fotocopy yang dilegalisir, dan atau fotocopy biasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing produk yang diajukan pemohon. Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui kantor Bank Indonesia terdekat.
Baca juga: Ini Perbedaan Urus Izin Fintech di Dua Regulator
Sebagaimana proses yang berjalan saat ini, BI selanjutnya akan melakukan analisis terhadap kebenaran dan kesesuaian dokumen terhadap persyaratan serta pemeriksaan lapangan, sebelum menetapkan pemberian izin.
Untuk Penyelenggara Teknologi Finansial (Tekfin), pemohon mendaftar dengan melengkapi dokumen pendaftaran serta surat pernyataan kelengkapan dan kebenaran dokumen secara online. Selanjutnya, BI akan melakukan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan kesesuaian dokumen terhadap ketentuan. Jika permohonan disetujui, BI akan mempublikasikan Penyelenggara Tekfin pada website BI.
Saat ini telah terdapat 8 (delapan) Penyelenggara Tekfin kategori sistem pembayaran maupun pendukung pasar yang terdaftar di BI. Dalam waktu dekat akan diumumkan juga Penyelenggara Teknologi Finansial yang ditetapkan untuk mengikuti Regulatory Sandbox.
Peluncuran e-licensing ini merupakan awal dari rangkaian tahapan penerapan e-licensing Bank Indonesia. Ke depan, BI juga mengembangkan e-licensing untuk seluruh perizinan lainnya, misalnya persetujuan terhadap pengembangan instrumen Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan persetujuan atas instrumen pasar uang. (*)
Poin Penting Nanovest mengandalkan aplikasi sederhana dan user friendly tanpa grafik rumit untuk menarik investor… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ide dari mana datangnya, tidak… Read More
Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More
Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More
Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More