Categories: News UpdatePerbankan

BI, LPS dan OJK Integrasikan Data Pelaporan Perbankan

Jakarta – Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai otoritas lembaga jasa keuangan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mewujudkan integrasi pelaporan perbankan pada akhir tahun 2019.

Integrasi pelaporan perbankan menjadi bentuk pelaksanaan amanah pasal 43 UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK yang memberi kewajiban kepada OJK, BI dan LPS untuk membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.

Penguatan sinergi dan koordinasi diwujudkan melalui pertemuan bersama antara Pimpinan BI, OJK dan LPS dengan Direktur Utama dan Direktur Operasional seluruh Bank Umum pada hari ini (1/11) di Jakarta. Hadir dalam kegiatan acara Deputi Gubernur BI, Sugeng, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dan Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan.

“Sinergi dan integrasi pelaporan perbankan diharapkan menjadi titik awal terwujudnya laporan yang lebih efisien dan berkualitas tinggi sehingga dapat memberikan informasi yang akurat bagi perumusan kebijakan di masing-masing otoritas lembaga jasa keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana di Jakarta Kamis 1 November 2018.

Integrasi Pelaporan merupakan mekanisme pelaporan yang terintegrasi dan berbasis metadata dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip eficiency, consistency and clarity, flexibility, dan collaboration. Penyusunan integrasi pelaporan perbankan memperhatikan aspek efisiensi dari sisi industri maupun otoritas lembaga jasa keuangan terkait.

Kerjasama yang erat antarotoritas dan komitmen untuk mewujudkan suatu pelaporan yang efisien merupakan pondasi untuk menghindari terjadinya pengulangan penyampaian informasi oleh bank kepada otoritas.

Selama ini, setiap otoritas membutuhkan data dari pelaku ekonomi di Indonesia untuk dapat merumuskan kebijakannya, termasuk dari perbankan yang merupakan pelaku utama sistem keuangan di Indonesia. BI mengumpulkan informasi dari perbankan untuk dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga dan memelihara stabilitas di sektor moneter, makroprudensial dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

OJK berkepentingan untuk tujuan pengawasan perbankan dalam mewujudkan industri jasa keuangan yang terpercaya serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sementara LPS bertugas untuk mendapatkan data guna menjamin simpanan nasabah penyimpan dan merumuskan kebijakan dalam perannya sebagai otoritas resolusi. (*)

Suheriadi

Recent Posts

BEI Bakal Terbitkan Indeks Saham Syariah Hijau Tahun Ini

Poin Penting BEI dan OJK menyiapkan indeks saham syariah hijau yang ditargetkan terbit pada 2026… Read More

5 mins ago

UEA Siap Tambah Investasi di Indonesia, Ini Hasil Pertemuan Prabowo dan MBZ

Poin Penting Presiden Prabowo dan Presiden UEA Mohammed bin Zayed sepakat meningkatkan kerja sama investasi,… Read More

22 mins ago

Grab Pastikan Bonus Hari Raya 2026 untuk Mitra Pengemudi, Cair Sebelum Lebaran

Poin Penting Grab memastikan memberikan bonus hari raya 2026 kepada mitra pengemudi, dengan besaran disesuaikan… Read More

34 mins ago

Mau Tukar Uang Lebaran di PINTAR BI? Cek Kuotanya di Sini

Poin Penting PINTAR BI memudahkan pemesanan tukar uang Lebaran 2026 secara online tanpa antre panjang.… Read More

36 mins ago

Mobil Dinas Rp8,5 Miliar jadi Sorotan, Intip Kekayaan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud

Poin Penting Mobil dinas Gubernur Kaltim senilai Rp8,5 miliar disiagakan di Jakarta untuk fungsi representasi… Read More

49 mins ago

Kredit UMKM Diprediksi Tumbuh Maksimal 5 Persen, Program MBG Bisa jadi Penopang

Poin Penting Kredit UMKM diproyeksikan hanya tumbuh 4-5% pada 2026, karena pertumbuhan sektor UMKM belum… Read More

1 hour ago