Categories: News UpdatePerbankan

BI, LPS dan OJK Integrasikan Data Pelaporan Perbankan

Jakarta – Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai otoritas lembaga jasa keuangan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mewujudkan integrasi pelaporan perbankan pada akhir tahun 2019.

Integrasi pelaporan perbankan menjadi bentuk pelaksanaan amanah pasal 43 UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK yang memberi kewajiban kepada OJK, BI dan LPS untuk membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.

Penguatan sinergi dan koordinasi diwujudkan melalui pertemuan bersama antara Pimpinan BI, OJK dan LPS dengan Direktur Utama dan Direktur Operasional seluruh Bank Umum pada hari ini (1/11) di Jakarta. Hadir dalam kegiatan acara Deputi Gubernur BI, Sugeng, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dan Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan.

“Sinergi dan integrasi pelaporan perbankan diharapkan menjadi titik awal terwujudnya laporan yang lebih efisien dan berkualitas tinggi sehingga dapat memberikan informasi yang akurat bagi perumusan kebijakan di masing-masing otoritas lembaga jasa keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana di Jakarta Kamis 1 November 2018.

Integrasi Pelaporan merupakan mekanisme pelaporan yang terintegrasi dan berbasis metadata dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip eficiency, consistency and clarity, flexibility, dan collaboration. Penyusunan integrasi pelaporan perbankan memperhatikan aspek efisiensi dari sisi industri maupun otoritas lembaga jasa keuangan terkait.

Kerjasama yang erat antarotoritas dan komitmen untuk mewujudkan suatu pelaporan yang efisien merupakan pondasi untuk menghindari terjadinya pengulangan penyampaian informasi oleh bank kepada otoritas.

Selama ini, setiap otoritas membutuhkan data dari pelaku ekonomi di Indonesia untuk dapat merumuskan kebijakannya, termasuk dari perbankan yang merupakan pelaku utama sistem keuangan di Indonesia. BI mengumpulkan informasi dari perbankan untuk dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga dan memelihara stabilitas di sektor moneter, makroprudensial dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

OJK berkepentingan untuk tujuan pengawasan perbankan dalam mewujudkan industri jasa keuangan yang terpercaya serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sementara LPS bertugas untuk mendapatkan data guna menjamin simpanan nasabah penyimpan dan merumuskan kebijakan dalam perannya sebagai otoritas resolusi. (*)

Suheriadi

Recent Posts

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

3 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

4 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

4 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

4 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

4 hours ago

Iwan Setiawan, Bos Rintis Raih Penghargaan Top 100 CEO 2024 dari Infobank

Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More

5 hours ago