Jakarta – Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai otoritas lembaga jasa keuangan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mewujudkan integrasi pelaporan perbankan pada akhir tahun 2019.
Integrasi pelaporan perbankan menjadi bentuk pelaksanaan amanah pasal 43 UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK yang memberi kewajiban kepada OJK, BI dan LPS untuk membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.
Penguatan sinergi dan koordinasi diwujudkan melalui pertemuan bersama antara Pimpinan BI, OJK dan LPS dengan Direktur Utama dan Direktur Operasional seluruh Bank Umum pada hari ini (1/11) di Jakarta. Hadir dalam kegiatan acara Deputi Gubernur BI, Sugeng, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dan Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan.
“Sinergi dan integrasi pelaporan perbankan diharapkan menjadi titik awal terwujudnya laporan yang lebih efisien dan berkualitas tinggi sehingga dapat memberikan informasi yang akurat bagi perumusan kebijakan di masing-masing otoritas lembaga jasa keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana di Jakarta Kamis 1 November 2018.
Integrasi Pelaporan merupakan mekanisme pelaporan yang terintegrasi dan berbasis metadata dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip eficiency, consistency and clarity, flexibility, dan collaboration. Penyusunan integrasi pelaporan perbankan memperhatikan aspek efisiensi dari sisi industri maupun otoritas lembaga jasa keuangan terkait.
Kerjasama yang erat antarotoritas dan komitmen untuk mewujudkan suatu pelaporan yang efisien merupakan pondasi untuk menghindari terjadinya pengulangan penyampaian informasi oleh bank kepada otoritas.
Selama ini, setiap otoritas membutuhkan data dari pelaku ekonomi di Indonesia untuk dapat merumuskan kebijakannya, termasuk dari perbankan yang merupakan pelaku utama sistem keuangan di Indonesia. BI mengumpulkan informasi dari perbankan untuk dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga dan memelihara stabilitas di sektor moneter, makroprudensial dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
OJK berkepentingan untuk tujuan pengawasan perbankan dalam mewujudkan industri jasa keuangan yang terpercaya serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sementara LPS bertugas untuk mendapatkan data guna menjamin simpanan nasabah penyimpan dan merumuskan kebijakan dalam perannya sebagai otoritas resolusi. (*)
Jakarta - Orderkuota berkolaborasi dengan Nobu meluncurkan Madera, sebuah rekening digital serba bisa. Peluncuran Madera… Read More
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai lawatan kenegaraan perdana ke sejumlah negara, antara lain… Read More
Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mendukung program pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi… Read More
Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat penerimaan pajak hingga Oktober 2024 mencapai Rp1.517,53 triliun,… Read More
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More