Surabaya–Dalam mendorong layanan nontunai khususnya keuangan syariah di pondok pesantren, Bank Indonesia (BI) telah melakukan uji coba digitalisasi layanan keuangan yang merupakan kolaborasi antara pondok pesantren dengan perusahaan telekomunikasi.
Menurut Kepala Grup Pengembangan dan Sistem Pembayaran Ritel BI, Pungky P. Wibowo, uji coba ini merupakan upaya mengimplementasikan model bisnis yang tengah dikembangkan oleh BI sebagai bagian dari strategi pengembangan Islamic Financial Inclusion.
Penerapan Layanan Keuangan Digital (LKD) di Pesantren, kata dia, diharapkan mampu mendorong aktivitas ekonomi di Pesantren yang sebelumnya didominasi dengan transaksi tunai beralih menjadi nontunai. Tingginya dominasi transaksi tunai juga mengindikasikan masih banyaknya masyarakat unbanked yang berinteraksi dengan pondok pesantren.
“Aktivitas pembayaran merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dalam kegiatan sehari-hari di pesantren. Interaksi yang terjadi di pesantren dengan berbagai eleman masyarakat merupakan peluang pembukaan akses terutama bagi masyarakat unbanked melalui hadirnya layanan pembayaran nontunai,” ujarnya, di Surabaya, Kamis, 27 Oktober 2016.
Dalam uji coba tersebut, kehadiran agen Layanan Keuangan Digital mampu memberikan pengalaman bagi para santri, karyawan pesantren, orang tua murid serta masyarakat untuk kemudahan layanan pembayaran yang aman, nyaman dan efisien. Pembayaran gaji karyawan yang sebelumnya diterima tunai diuji cobakan melalui pembukaan rekening karyawan.
“Layanan pembayaran dari rekening ini mempermudah transaksi pembelian kebutuhan dasar yang juga terjadi dilingkungan pesantren. Orang tua murid juga diberikan kemudahan untuk melakukan transfer uang sekolah,” ucapnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More