Jakarta – Bank Indonesia (BI) melarang melakukan penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Di setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC (Electronic Data Capture), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya termasuk di mesin kasir.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 5 September 2017. Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.
Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam aturan BI No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain. Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.
Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.
Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke BI Contact Center (BICARA) 131. (*)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Di tengah penurunan kunjungan wisatawan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) tercatat mampu… Read More