Headline

BI Larang Penggesekan Ganda Kartu Kredit dan Debit

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melarang melakukan penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Di setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC (Electronic Data Capture), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya termasuk di mesin kasir.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 5 September 2017. Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam aturan BI No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain. Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.

Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.

Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke BI Contact Center (BICARA) 131. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jadi Tuan Rumah Undian Simpeda, Bank BPD DIY Siap Pamerkan Wisata Budaya Yogyakarta

Jayapura – Undian Tabungan Simpeda Periode ke 2 Tahun XXXV-2025 sukses digelar Bank Papua, Jayapura… Read More

3 hours ago

Asbanda dan Bank Papua Gelar Pengundian Tabungan Simpeda 2025, Ini Pemenangnya!

Jayapura – Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dan Bank Papua menggelar Undian Tabungan Simpeda Nasional… Read More

3 hours ago

OJK Infinity 2.0 Resmi Mengaspal, Jadi Motor Penggerak Keuangan Digital RI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus mendorong pengembangan inovasi keuangan… Read More

4 hours ago

Bos OJK: Perbankan RI Masih Pede Hadapi Dampak Perang Dagang

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap optimistis terhadap kinerja industri perbankan Indonesia di tengah… Read More

4 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berpeluang Menguat ke 6.700, Ini Saham yang Patut Dicermati

Jakarta - Phintraco Sekuritas memproyeksikan bahwa pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjelang akhir pekan… Read More

5 hours ago

Saham NETV Menguat Jelang RUPSLB, Ini Pendorongnya

Jakarta – PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV), sebelumnya dikenal sebagai PT Net Visi Media… Read More

8 hours ago