Headline

BI Larang Penggesekan Ganda Kartu Kredit dan Debit

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melarang melakukan penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Di setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC (Electronic Data Capture), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya termasuk di mesin kasir.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 5 September 2017. Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam aturan BI No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain. Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.

Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.

Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke BI Contact Center (BICARA) 131. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Saham-saham Ini Berpotensi Cuan di Tengah Memanasnya Perang Iran-AS

Poin Penting Sektor komoditas berpeluang cuan karena perang Iran-AS dinilai mendorong kenaikan harga emas dan… Read More

9 mins ago

Analis Beberkan Dampak Perang Iran-AS ke Pasar Modal RI

Poin Penting Phintraco Sekuritas memproyeksikan IHSG berpotensi menguji level 7.800–8.000 akibat sentimen negatif perang Iran-AS… Read More

18 mins ago

Melirik Risiko Penurunan Prospek Peringkat Kredit Perusahaan

Oleh Paul Sutaryono PASAR keuangan Indonesia sedang diuji berat. Setelah pasar saham diuji Morgan Stanley… Read More

22 mins ago

Harga Minyak Naik Imbas Perang Iran, Ini Wanti-Wanti Jusuf Kalla

Poin Penting Serangan AS dan Israel ke Iran telah mendorong kenaikan harga minyak dunia dan… Read More

33 mins ago

APINDO Waspadai Dampak Eskalasi Konflik AS-Israel ke Iran terhadap Ekonomi RI

Poin Penting APINDO memperingatkan eskalasi konflik AS-Israel vs Iran berisiko memicu lonjakan harga energi global,… Read More

42 mins ago

Konflik Timur Tengah Memanas, BI Pastikan Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Poin Penting Bank Indonesia (BI) memastikan stabilitas nilai tukar rupiah di tengah eskalasi konflik Timur… Read More

55 mins ago