Harga Bitcoin rebound di awal Juli 2024/istimewa
Jakarta — Bitcoin yang merupakan salah satu platfom mata uang digital yang beroperasi di sejumlah negara dilarang keras oleh Bank Indonesia (BI), hal tersebut karena mata uang bitcoin tidak terdaftar di undang-undang.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Eni V Panggabean menggungkapkan, pihaknya melarang keras penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi di Indonesia. Dirinya menjelaskan, penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi dilarang di dalam Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
“Kita melarang bitcoin untuk ditransaksikan di PJSP, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. Artinya ya kalau di luar PJSP dia melakukan at their own risk,” ungkapnya pada Indonesia Banking Expo 2017 di Jakarta Convention Center , Jakarta, Selasa, 19 September 2017.
Baca juga: Pentingnya NPG untuk Sistem Pembayaran yang Efisien
Eny menegaskan, pelarangan penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi juga telah diatur dalam undang-undang. “Transaksi yang diperbolehkan dilakukan di Indonesia hanya rupiah. Jadi yang lain tetap dilarang,” tegas Eni.
Dirinya menilai, penerapan bitcoin berbeda dengan mata uang asing yang bisa ditukar nilainya di money changer. Selain itu penerapan bitcoin juga belum diatur oleh legulator. “Kan tidak ada regulatornya kalau Bitcoin,” imbuh Eni.
Eny menambahkan, transaksi bitcoin biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak yang sama-sama mengoleksi itcoin. Hanya saja bitcoin tidak masuk ke dalam alat transaksi yang sah diatur oleh BI.
“Itu kan biasanya untuk transaksi bersifat bilateral dan investasi masing-masing. Kaya emas saja tapi tidak boleh seperti mata uang ,” tutur Eni. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting PGE memastikan operasional pembangkit panas bumi tetap optimal selama periode mudik Idul Fitri… Read More
Poin Penting Tugu Insurance menghadirkan layanan darurat t rex (derek/gendong) untuk membantu pemudik di berbagai… Read More
Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM tayangan https://www.omfif.org/2026/03… Read More
Poin Penting Sebanyak 143,9 juta orang diperkirakan mudik Lebaran, dengan mobil pribadi mendominasi hingga 76,24… Read More
Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More
Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More