Keuangan

BI: Kuartal II Stabilitas Sistem Keuangan RI Masih Baik

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai, stabilitas sistem keuangan Indonesia sampai dengan Kuartal II 2016 masih terjaga cukup baik. Kondisi tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan BI terhadap kondisi makro ekonomi terkini.

“Stabilitas sistem keuangan di Kuartal II 2016 terjaga dengan baik, walaupun beberapa sektor menunjukkan kondisi penurunan,” ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.

Dia mengungkapkan, bahwa secara umum pihaknya memang melihat ada tekanan terhadap pasar keuangan di sektor korporasi dan rumah tangga. Namun demikian, kata dia, hal ini tidak berdampak signifikan pada stabilitas sistem keuangan.

Sementara untuk merespon gejolak perekonomian baik dari global maupun domestik, BI akan menerapkan kebijakan makroprudensial yang terukur, terintegrasi dan bersinergi dengan kebijakan di bidang moneter dan sistem pembayaran.

Agus menyatakan, meski kebijakan makroprudensial relatif baru diterapkan di Indonesia, namun, lanjut dia, kebijakan yang ditempuh dapat memberikan dampak positif pada upaya menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) nasional.

“Khususnya untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik serta mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas,” tukas Agus.

Dia menjelaskan, kebijakan makroprudensial yang telah ditempuh BI selama ini melalui berbagai instrumen seperti Loan to Value Ratio (LTV) atau Financing to Value Ratio (FTV) pada kredit properti, penetapan besaran Down Payment pada kredit berkendaraan bermotor.

“Lalu, penetapan batasan Loan to Funding (LFR) yang dikaitkan dengan Giro Wajib Minimum (GWM) serta penetapan Countercyclical Buffer (CCB) pada permodalan bank. Dalam pandangan kami, ini mampu meredam berbagai potensi risiko dalam sistem keuangan,” ucapnya.

Sementara itu, dirinya juga mengapresiasi terkait dengan sudah dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) pada 15 April 2016 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Langkah tersebut dipandang sebagai landasan yang kuat bagi upaya menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Dia menilai, UU PPKSK perlu disosialisasikan dengan baik kepada stakeholders agar dapat dipahami bersama, dengan persepsi dan kontekstual yang sama pula.

“Diharapkan ke depan dapat memperkaya pemikiran dan memperdalam pemahaman terhadap arah kebijakan BI pasca diterbitkannya UU PPKSK, khususnya di bidang makroprudensial,” tutup Agus. (*)

 

Editor : Apriyani K

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

30 mins ago

Mayoritas Saham Indeks INFOBANK15 Menguat, Ini Daftarnya

Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More

2 hours ago

5 Saham Top Leaders Penggerak IHSG Pekan Ini, Siapa Paling Moncer?

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More

3 hours ago

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp14.941 Triliun

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen sepekan ke level 8.271,76, mencerminkan… Read More

3 hours ago

DPR Desak Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Naik jadi 20 Persen, Ini Alasannya

Poin Penting Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20… Read More

3 hours ago

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

20 hours ago