Keuangan

BI: Kuartal II Stabilitas Sistem Keuangan RI Masih Baik

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai, stabilitas sistem keuangan Indonesia sampai dengan Kuartal II 2016 masih terjaga cukup baik. Kondisi tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan BI terhadap kondisi makro ekonomi terkini.

“Stabilitas sistem keuangan di Kuartal II 2016 terjaga dengan baik, walaupun beberapa sektor menunjukkan kondisi penurunan,” ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.

Dia mengungkapkan, bahwa secara umum pihaknya memang melihat ada tekanan terhadap pasar keuangan di sektor korporasi dan rumah tangga. Namun demikian, kata dia, hal ini tidak berdampak signifikan pada stabilitas sistem keuangan.

Sementara untuk merespon gejolak perekonomian baik dari global maupun domestik, BI akan menerapkan kebijakan makroprudensial yang terukur, terintegrasi dan bersinergi dengan kebijakan di bidang moneter dan sistem pembayaran.

Agus menyatakan, meski kebijakan makroprudensial relatif baru diterapkan di Indonesia, namun, lanjut dia, kebijakan yang ditempuh dapat memberikan dampak positif pada upaya menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) nasional.

“Khususnya untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik serta mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas,” tukas Agus.

Dia menjelaskan, kebijakan makroprudensial yang telah ditempuh BI selama ini melalui berbagai instrumen seperti Loan to Value Ratio (LTV) atau Financing to Value Ratio (FTV) pada kredit properti, penetapan besaran Down Payment pada kredit berkendaraan bermotor.

“Lalu, penetapan batasan Loan to Funding (LFR) yang dikaitkan dengan Giro Wajib Minimum (GWM) serta penetapan Countercyclical Buffer (CCB) pada permodalan bank. Dalam pandangan kami, ini mampu meredam berbagai potensi risiko dalam sistem keuangan,” ucapnya.

Sementara itu, dirinya juga mengapresiasi terkait dengan sudah dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) pada 15 April 2016 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Langkah tersebut dipandang sebagai landasan yang kuat bagi upaya menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Dia menilai, UU PPKSK perlu disosialisasikan dengan baik kepada stakeholders agar dapat dipahami bersama, dengan persepsi dan kontekstual yang sama pula.

“Diharapkan ke depan dapat memperkaya pemikiran dan memperdalam pemahaman terhadap arah kebijakan BI pasca diterbitkannya UU PPKSK, khususnya di bidang makroprudensial,” tutup Agus. (*)

 

Editor : Apriyani K

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

32 mins ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

2 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

3 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

5 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

10 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

11 hours ago