Keuangan

BI: Kuartal II Stabilitas Sistem Keuangan RI Masih Baik

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai, stabilitas sistem keuangan Indonesia sampai dengan Kuartal II 2016 masih terjaga cukup baik. Kondisi tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan BI terhadap kondisi makro ekonomi terkini.

“Stabilitas sistem keuangan di Kuartal II 2016 terjaga dengan baik, walaupun beberapa sektor menunjukkan kondisi penurunan,” ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.

Dia mengungkapkan, bahwa secara umum pihaknya memang melihat ada tekanan terhadap pasar keuangan di sektor korporasi dan rumah tangga. Namun demikian, kata dia, hal ini tidak berdampak signifikan pada stabilitas sistem keuangan.

Sementara untuk merespon gejolak perekonomian baik dari global maupun domestik, BI akan menerapkan kebijakan makroprudensial yang terukur, terintegrasi dan bersinergi dengan kebijakan di bidang moneter dan sistem pembayaran.

Agus menyatakan, meski kebijakan makroprudensial relatif baru diterapkan di Indonesia, namun, lanjut dia, kebijakan yang ditempuh dapat memberikan dampak positif pada upaya menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) nasional.

“Khususnya untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik serta mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas,” tukas Agus.

Dia menjelaskan, kebijakan makroprudensial yang telah ditempuh BI selama ini melalui berbagai instrumen seperti Loan to Value Ratio (LTV) atau Financing to Value Ratio (FTV) pada kredit properti, penetapan besaran Down Payment pada kredit berkendaraan bermotor.

“Lalu, penetapan batasan Loan to Funding (LFR) yang dikaitkan dengan Giro Wajib Minimum (GWM) serta penetapan Countercyclical Buffer (CCB) pada permodalan bank. Dalam pandangan kami, ini mampu meredam berbagai potensi risiko dalam sistem keuangan,” ucapnya.

Sementara itu, dirinya juga mengapresiasi terkait dengan sudah dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) pada 15 April 2016 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Langkah tersebut dipandang sebagai landasan yang kuat bagi upaya menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Dia menilai, UU PPKSK perlu disosialisasikan dengan baik kepada stakeholders agar dapat dipahami bersama, dengan persepsi dan kontekstual yang sama pula.

“Diharapkan ke depan dapat memperkaya pemikiran dan memperdalam pemahaman terhadap arah kebijakan BI pasca diterbitkannya UU PPKSK, khususnya di bidang makroprudensial,” tutup Agus. (*)

 

Editor : Apriyani K

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

16 hours ago

Pekan Kedua November, Aliran Modal Asing Keluar Indonesia Sentuh Rp7,42 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More

19 hours ago

IHSG Sepekan Turun 1,73 Persen, Kapitalisasi Pasar Bursa jadi Rp12.063

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More

20 hours ago

Top! Baru Setahun, Allianz Syariah Sudah jadi Market Leader

Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More

24 hours ago

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

1 day ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

2 days ago