Keuangan

BI: Kuartal II Stabilitas Sistem Keuangan RI Masih Baik

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai, stabilitas sistem keuangan Indonesia sampai dengan Kuartal II 2016 masih terjaga cukup baik. Kondisi tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan BI terhadap kondisi makro ekonomi terkini.

“Stabilitas sistem keuangan di Kuartal II 2016 terjaga dengan baik, walaupun beberapa sektor menunjukkan kondisi penurunan,” ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.

Dia mengungkapkan, bahwa secara umum pihaknya memang melihat ada tekanan terhadap pasar keuangan di sektor korporasi dan rumah tangga. Namun demikian, kata dia, hal ini tidak berdampak signifikan pada stabilitas sistem keuangan.

Sementara untuk merespon gejolak perekonomian baik dari global maupun domestik, BI akan menerapkan kebijakan makroprudensial yang terukur, terintegrasi dan bersinergi dengan kebijakan di bidang moneter dan sistem pembayaran.

Agus menyatakan, meski kebijakan makroprudensial relatif baru diterapkan di Indonesia, namun, lanjut dia, kebijakan yang ditempuh dapat memberikan dampak positif pada upaya menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) nasional.

“Khususnya untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik serta mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas,” tukas Agus.

Dia menjelaskan, kebijakan makroprudensial yang telah ditempuh BI selama ini melalui berbagai instrumen seperti Loan to Value Ratio (LTV) atau Financing to Value Ratio (FTV) pada kredit properti, penetapan besaran Down Payment pada kredit berkendaraan bermotor.

“Lalu, penetapan batasan Loan to Funding (LFR) yang dikaitkan dengan Giro Wajib Minimum (GWM) serta penetapan Countercyclical Buffer (CCB) pada permodalan bank. Dalam pandangan kami, ini mampu meredam berbagai potensi risiko dalam sistem keuangan,” ucapnya.

Sementara itu, dirinya juga mengapresiasi terkait dengan sudah dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) pada 15 April 2016 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Langkah tersebut dipandang sebagai landasan yang kuat bagi upaya menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Dia menilai, UU PPKSK perlu disosialisasikan dengan baik kepada stakeholders agar dapat dipahami bersama, dengan persepsi dan kontekstual yang sama pula.

“Diharapkan ke depan dapat memperkaya pemikiran dan memperdalam pemahaman terhadap arah kebijakan BI pasca diterbitkannya UU PPKSK, khususnya di bidang makroprudensial,” tutup Agus. (*)

 

Editor : Apriyani K

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Begini Instruksi Presiden Prabowo Usai Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen ke RI

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan langkah strategis dalam… Read More

3 hours ago

PM Kanada: Kebijakan Tarif Trump Rugikan AS Sendiri

Jakarta - Tarif baru yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS) diyakini akan mengubah perdagangan global… Read More

8 hours ago

IHSG Diproyeksi Makin Gelap Efek Tarif Impor Baru AS

Jakarta - Pemberlakuan tarif impor baru Amerika Serikat (AS) berpotensi memberikan tekanan besar terhadap pasar… Read More

9 hours ago

Tarif Baru Trump Diberlakukan, Menkeu AS Sarankan Negara Lain Tak Melawan

Washington - Menteri Keuangan Amerika Serikat (Menkeu AS), Scott Bessent menyarankan negara-negara yang terdampak tarif… Read More

10 hours ago

Tarif Trump 32 Persen Hantam RI, Rupiah Terancam Tembus Rp17.000

Jakarta - Guru Besar Bidang Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB), Didin S. Damanhuri membeberkan sejumlah… Read More

11 hours ago

Trump Kenakan Tarif 32 Persen ke RI, Sinyal Bahaya bagi Industri Lokal

Jakarta – Presiden Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal hingga 54 persen terhadap lebih dari 60 negara mitra… Read More

12 hours ago