Jakarta–Bank Indonesia (BI) menegaskan besaran uang muka untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah diatur dalam kebijakan Loan to Value (LTV). Di mana uang muka bagi rumah pertama ditetapkan sebesar 15 persen, rumah kedua 20 persen dan uang muka untuk rumah ketiga sebesar 25 persen.
Hal ini terkait dengan adanya wacana uang muka (DP) nol persen bagi warga DKI Jakarta yang hendak memiliki rumah yang dikampanyekan oleh salah satu pasangam calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Kalau seandainya nol persen (DP kredit rumah) tentu itu menyalahi aturan,” ujar Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo, di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017.
Baca juga: LTV Dilonggarkan, Pertumbuhan KPR Bakal Double Digit
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa dalam penyaluran kredit perumahan, perbankan harus menerapkan skema uang muka yang besarannya sudah ditetapkan oleh regulator. Maka dari itu, bank sentral juga sudah menetapkan besaran minimal uang muka kredit perumahan bagi masyarakat.
(Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China semakin memanas. AS kembali menaikkan… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, 14 April… Read More
Jakarta - PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE), atau yang dikenal dengan Fore Coffee, resmi… Read More
Jakarta – Saat ini, industri otomotif Indonesia tengah dihadapkan dengan kondisi serba sulit. Volatilitas pasar… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) menandatangani kerja sama strategis dengan perusahaan energi baru dan terbarukan… Read More
Jakarta - Harga saham PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE) atau Fore Coffee mengalami penguatan… Read More