Jakarta–Bank Indonesia (BI) menegaskan besaran uang muka untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah diatur dalam kebijakan Loan to Value (LTV). Di mana uang muka bagi rumah pertama ditetapkan sebesar 15 persen, rumah kedua 20 persen dan uang muka untuk rumah ketiga sebesar 25 persen.
Hal ini terkait dengan adanya wacana uang muka (DP) nol persen bagi warga DKI Jakarta yang hendak memiliki rumah yang dikampanyekan oleh salah satu pasangam calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Kalau seandainya nol persen (DP kredit rumah) tentu itu menyalahi aturan,” ujar Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo, di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017.
Baca juga: LTV Dilonggarkan, Pertumbuhan KPR Bakal Double Digit
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa dalam penyaluran kredit perumahan, perbankan harus menerapkan skema uang muka yang besarannya sudah ditetapkan oleh regulator. Maka dari itu, bank sentral juga sudah menetapkan besaran minimal uang muka kredit perumahan bagi masyarakat.
(Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More