Jakarta–Bank Indonesia (BI) menegaskan besaran uang muka untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah diatur dalam kebijakan Loan to Value (LTV). Di mana uang muka bagi rumah pertama ditetapkan sebesar 15 persen, rumah kedua 20 persen dan uang muka untuk rumah ketiga sebesar 25 persen.
Hal ini terkait dengan adanya wacana uang muka (DP) nol persen bagi warga DKI Jakarta yang hendak memiliki rumah yang dikampanyekan oleh salah satu pasangam calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Kalau seandainya nol persen (DP kredit rumah) tentu itu menyalahi aturan,” ujar Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo, di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017.
Baca juga: LTV Dilonggarkan, Pertumbuhan KPR Bakal Double Digit
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa dalam penyaluran kredit perumahan, perbankan harus menerapkan skema uang muka yang besarannya sudah ditetapkan oleh regulator. Maka dari itu, bank sentral juga sudah menetapkan besaran minimal uang muka kredit perumahan bagi masyarakat.
(Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More