Jakarta–Bank Indonesia (BI) menegaskan besaran uang muka untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah diatur dalam kebijakan Loan to Value (LTV). Di mana uang muka bagi rumah pertama ditetapkan sebesar 15 persen, rumah kedua 20 persen dan uang muka untuk rumah ketiga sebesar 25 persen.
Hal ini terkait dengan adanya wacana uang muka (DP) nol persen bagi warga DKI Jakarta yang hendak memiliki rumah yang dikampanyekan oleh salah satu pasangam calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Kalau seandainya nol persen (DP kredit rumah) tentu itu menyalahi aturan,” ujar Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo, di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017.
Baca juga: LTV Dilonggarkan, Pertumbuhan KPR Bakal Double Digit
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa dalam penyaluran kredit perumahan, perbankan harus menerapkan skema uang muka yang besarannya sudah ditetapkan oleh regulator. Maka dari itu, bank sentral juga sudah menetapkan besaran minimal uang muka kredit perumahan bagi masyarakat.
(Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More