Jakarta–Bank Indonesia (BI) menegaskan besaran uang muka untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah diatur dalam kebijakan Loan to Value (LTV). Di mana uang muka bagi rumah pertama ditetapkan sebesar 15 persen, rumah kedua 20 persen dan uang muka untuk rumah ketiga sebesar 25 persen.
Hal ini terkait dengan adanya wacana uang muka (DP) nol persen bagi warga DKI Jakarta yang hendak memiliki rumah yang dikampanyekan oleh salah satu pasangam calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Kalau seandainya nol persen (DP kredit rumah) tentu itu menyalahi aturan,” ujar Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo, di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017.
Baca juga: LTV Dilonggarkan, Pertumbuhan KPR Bakal Double Digit
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa dalam penyaluran kredit perumahan, perbankan harus menerapkan skema uang muka yang besarannya sudah ditetapkan oleh regulator. Maka dari itu, bank sentral juga sudah menetapkan besaran minimal uang muka kredit perumahan bagi masyarakat.
(Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More